24 Agustus, MK Sidangkan Gugatan Pilgub Jatim
Mahkamah Konstitusi akhirnya meregistrasi gugatan yang dilayangkan pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman
Editor: Budi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya meregistrasi gugatan yang dilayangkan pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman S Sumawiredja (Berkah) yang menyoal hasil Pilgub Jatim 2013.
Informasi yang dihimpun Surya menyebutkan, gugatan Berkah sudah diregistrasi MK, Rabu (18/9/2013. Bahkan MK juga sudah mengeluarkan surat nomor 117/PHPU.D-XI/2013 untuk mengagendakan sidang Pemilukada Provinsi Jawa Timur. “Sidangnya akan dilaksanakan hari Selasa, tanggal 24 September 2013, pukul 14.00 WIB,” ujar sumber tersebut.
Dikonfirmasi hal itu, Komisioner KPU Jatim Agus Mahfudz Fauzi mengaku bahwa secara informal pihaknya juga sudah mendapat kabar dari tim KPU Jatim yang ada di Jakarta terkait telah diregistrasinya gugatan Berkah oleh MK.
“Tapi informasinya masih sebatas nonformal. Kalau secara formal atau resminya belum,” ujarnya, kepada Surya.
Agus menduga, Rabu hari ini kemungkinan surat resmi dari MK akan disampaikan ke KPU Jatim selaku pihak tergugat. Meski demikian, lembaga penyelenggara pemilu tersebut langsung bergerak cepat menyikapi sidang gugatan Pemilukada Jatim, dengan menggelar sidang pleno, Kamis (19/9/2013) sore.
“Nah, dalam rapat pleno itulah, akan dibahas strategi dan langkah untuk menghadapi gugatan sidang Pemilukada Jatim yang diajukan pasangan Khofifah-Herman. Termasuk, memastikan kira-kira siapa tim kuasa hukum yang akan ditunjuk untuk mendampingi KPU Jatim,” tegas Agus, yang juga mantan Ketua KPU Kabupaten Ponorogo ini.
Sebelumnya, nasib gugatan pasangan Berkah ke MK belum jelas. Sampai 17 September kemarin, belum ada kepastian registrasi dari MK, apakah menerima gugatan yang diajukan 11 September itu diterima atau tidak. Padahal gugatan hasil Pemilukada tiga kota di Jatim, yakni Kota Probolinggo, Kota Kediri, dan Kota Madiun yang pelaksanaannya digelar bersamaan dengan Pilgub Jatim langsung ditindaklanjuti dengan cepat oleh MK dan sudah masuk persidangan.