Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Kelompok di Puger, Sepakat Gencatan Senjata

"Juga bersepakat pada penegakan hukum yang dilakukan oleh penegak hukum," ujar Bupati Jember MZA Djalal usai mediasi.

zoom-in Dua Kelompok di Puger, Sepakat Gencatan Senjata
Surya
Massa yang menyerang kompleks Ponpes Darussolihin, Puger, KAbupaten Jember, Rabu (11/9/2013). 

Laporan Wartawan Surya, Sri Wahyunik

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Dua elit kelompok di Desa Puger Kulon Kecamatan Puger sepakat melakukan 'gencatan senjata'.

Kesepakatan itu terjadi dalam mediasi awal upaya perdamaian di Puger yang dilakukan di Aula UPTD Pendidikan Puger, Rabu (18/9/2013).

Mediasi yang dipimpin oleh Bupati Jember MZA Djalal itu menjadi titik awal rekonsiliasi dua kelompok tersebut.

Hasil mediasi dituangkan dalam kesepakatan di selembar kertas bermaterai.

Ada lima poin dalam kesepakatan itu. Kelima poin yang meliputi :

1.Menyadari dan menyatakan prihatin atas kejadian yang terjadi Rabu (11/9/2013).

Berita Rekomendasi

2. Menginginkan terciptanya perdamaian, keamanan, ketertiban demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

3. Menunggu ikhtiar perdamaian yang permanen yang akan diupayakan oleh bupati Jember dalam kurun waktu satu bulan.

4. Jika dalam waktu satu bulan dipandang belum terwujud perdamaian permanen maka akan ada evaluasi.

5. Kedua belah pihak berkewajiban menyosialisasikan kesepakatan kepada jamaah masing-masing.

Sebagai upaya perwujudan damai secara permanen itu, kedua belah pihak diminta tidak mengerahkan massa dalam kegiatan, tidak mengadakan kirab, karnaval, atau kegiatan massa di jalan raya dan fasilitas umum.

Tidak saling provokasi, fitnah, intimidasi dan saling serang secara fisik maupun non-fisik.

"Juga diminta tidak akan melibatkan orang atau pihak lain di Kecamatan Puger dalam penyelesaian konflik Puger. Juga bersepakat pada penegakan hukum yang dilakukan oleh penegak hukum," ujar Bupati Jember MZA Djalal usai mediasi.

Djalal berjanji mengupayakan langkah konkret untuk perdamaian permanen selama satu bulan ke depan.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas