Bupati Aceh Tamiang Kecolongan, Terdakwa Dilantik Jadi Pejabat
Bupati Aceh Tamiang, Hamdan Sati ST melantik Zulfiqar SP sebagai Kepala Kantor(KPTSP) Kabupaten Aceh Tamiang justru
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, KUALASIMPANG - Bupati Aceh Tamiang, Hamdan Sati ST melantik Zulfiqar SP sebagai Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Kabupaten Aceh Tamiang justru pada saat ia berstatus terdakwa di
Pengadilan Negeri Langsa.
"Saya kira Bupati Aceh Tamiang kali ini kecolongan, karena melantik terdakwa menjadi pejabat publik," kata Ketua Komisi A DPRK Aceh Tamiang, Jafar Ketong, didampingi anggota DPRK Mansyur Arbi kepada Serambi (Tribunnews.com Network), Rabu (18/9/2013).
Jafar Ketong mengingatkan bahwa Zulfikar SP yang mantan Kabid Perencanaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kota Langsa bersama Kepala BKPP Kota Langsa Syahrul Thaib SH MAP, serta Subbid Formasi dan Rekrutmen BKPP, M Rizal saat ini sedang berstatus tersangka. Mereka menjalani proses hukum terkait kasus dugaan manipulasi data honorer kategori 1 (K1) Pemko Langsa tahun 2012 untuk diangkat menjadi CPNS.
Disamping itu, kata Jafar Ketong, yang bersangkutan baru sebulan pindah kerja dari Pemko Langsa ke Aceh Tamiang dan langsung diberikan jabatan, sementara pejabat Aceh Tamiang dibangkupanjangkan.
"Kondisi ini persis seperti pepatah Aceh, buya krueng teudong-dong buya tamong meuraseuki (buaya pendatang yang dapat rezeki-red). Dalam mengangkat pejabat, bupati seharusnya mempelajari lebih dulu rekam jejak orang bersangkutan. Jangan begitu pindah ke Tamiang, langsung dilantik," ujarnya.
Ketua Komisi A DPRK Aceh Tamiang itu meminta Bupati Hamdani Sati segera mencabut kembali SK pengangkatan Zulfiqar agar kebijakan bupati tersebut tidak dipandang negatif oleh masyarakat sehingga melunturkan kepercayaan mereka
kepada pemerintah.
"Kalau warga sudah tidak percaya, maka apa pun yang dikerjakan pemerintah tidak akan mendapat dukungan masyarakat," ujarnya sembari menabahkan bahwa masih banyak sumber daya manusia di Aceh Tamiang yang mampu menempati posisi tersebut dan bersih dari perkara pidana.
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Langsa, Efendi SH yang ditanyai Serambi membenarkan bahwa Zulfiqar SP masih menjalani proses hukum dan berstatus sebagai terdakwa.
"Perkaranya belum putus. Minggu depan materi sidangnya tanggapan jaksa penuntut umum terhadap nota pembelaan penasihat hukum terdakwa," ucapnya.
Mengenai pengangkatan Zulfiqar sebagai pejabat publik, menurut Ketua PN Langsa, itu di luar kewenangannya dan ia tak mau berkomentar.
Bupati Aceh Tamiang, Hamdan Sati ST yang dihubungi melalui telepon selular mengaku sama sekali tidak tahu jika pejabat yang dilantik tersebut (Zulfiqar SP) sedang berkasus dan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Langsa.
"Sebetulnya kita tidak tahu kasus tersebut, apalagi dia baru pindah dan jumlah pegawai yang dilantik kemaren banyak. Tapi saya akan pelajari kembali dan berkoordinasi dengan Baperjakat," ujar Hamdan saat ditanyai Serambi, Rabu (18/9/2013) kemarin.
Hal senada diungkapkan Sekda Aceh Tamiang, Ir Razuardi MT yang mengaku tidak mengenal Zulfiqar sebelumnya dan tidak pernah bertemu.
"Saya baru tahu statusnya sebagai terdakwa justru karena dilaporkan oleh bawahannya," kata Sekda.
Secara administrasi, lanjut Sekda Aceh Tamiang, tidak ada laporan kepadanya secara resmi tentang status terdakwa. Apalagi dalam surat pemindahannya tidak disertai rekam jejak (track record)-nya.
Sekda juga menepis bahwa badan pertimbangan jabatan dan pangkat (Baperjakat) di Pemkab Aceh Tamiang tidak berfungsi, karena fungsi Baperjakat hanya sebatas meneliti administrasi, melihat pangkat, dan jenjang pendidikan struktural pejabat yang akan dipromosi atau dimutasi. (md)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.