Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gubernur NTT Lapor Penggelembungan Suara Pilkada SBD ke Mendagri

Gubernur NTT, Drs. Frans Lebu Raya akan melaporkan secara kasus penggelembungan suara pada Pilkada Sumba Barat Daya (SBD).

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Gubernur NTT Lapor Penggelembungan Suara Pilkada SBD ke Mendagri
Pos Kupang
Calon Gubernur dari PDI Perjuangan, Frans Lebu Raya mengaku sangat subyektif jika ia mengatakan akan menang di daerah tertentu 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Fredy Bau

TRIBUNNEWS.COM, KUPANG, -- Gubernur NTT, Drs. Frans Lebu Raya akan melaporkan secara resmi kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkasus kasus penggelembungan suara pada Pilkada Sumba Barat Daya (SBD).

Hal itu akan dilakukan kalau sudah mendapat laporan resmi soal hasil perhitungan ulang oleh Polres Sumba Barat. "Saya tentu harus mendapatkan laporan dari kabupaten. Itu yang pertama. Kedua memang ada soal. Ada keputusan mahkamah konstitusi dan ada fakta lapangan. Dua ini yang harus dipertimbangkan matang-matang. Jadi, kalau sudah ada pemberitahuan, saya akan laporkan hal ini ke Mendagri," katanya kepada Pos Kupang di Kantor Gubernur, Rabu (18/9/2013)  siang.

Ditanya sebagai Ketua PDIP yang paketnya (KONco Ole Ate) kalah di MK, Gubernur mengatakan, "Kalau sebagai ketua partai, itu lain lagi," katanya sambil tertawa dan masuk ke dalam ruang kerjanya.
Sebelumnya, Gubernur Frans Lebu Raya mengatakan hasil perhitungan suara oleh Polres Sumba Barat merupakan fakta baru yang tidak bisa diabaikan begitu saja.

Lebu Raya mengatakan itu ketika ditemui usai menghadiri upacara peringatan hari perhubungan nasional tingkat propinsi NTT di Tenau Kupang, Selasa (17/9/2013).

Lebu Raya mengaku dirinya belum mendapat resmi terkait hasil perhitungan suara oleh pihak Polres Sumba Barat, namun baginya hasil perhitungan oleh polisi tidak bisa diabaikan begitu saja. "Saya belum dapatkan laporan resmi, tapi saya telah dapatkan informasikan secara informal tentang perhitungan yang dilakukan oleh kepolisian. Jadi ini ada fakta baru.
Memang sudah ada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tapi juga ada fakta baru yang tidak bisa diabaikan begitu saja," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Polres Sumba Barat membuka 144 kotak suara dan melakukan perhitungan ulang untuk kecamatan Wewewa Tengah dan Wewewa Barat. Hasil perhitungan ini memastikan bahwa terjadi penggelembungan sebanyak 13.712 suara pada Pilkada Sumba Barat Daya (SBD) yang menyebabkan paket MTD-DT menang. Sedangkan jika tanpa penggelembungan maka paket yang menang adalah paket KONco OLE ATE.

BERITA REKOMENDASI

Juru Bicara (Jubir) KPU Propinsi NTT, Djidon de Haan mengatakan, kasus temuan pihak kepolisian Polres Sumba Barat terhadap adanya tindak pidana penipuan dan penggelembungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) dan jajaran penyelenggara lainnya dalam pemilu kada SBD, merupakan sebuah pembelajaran politik yang baru.

Alasannya, putusan mahkamah konstitusi (MK) terhadap sengketa pemilu kada SBD sudah ada yang menguatkan keputusan KPU SBD. Putusan ini sifatnya final dan mengikat. Sementara polisi kemudian menemukan adanya tindak pidana penipuan setelah melakukan perhitungan ulang surat suara.

Menurutnya, meski ada pembuktian bahwa telah terjadi penggelembungan suara, namun hal itu tidak serta merta mementahkan keputusan MK, karena keputusan MK bersifat final dan mengikat. 

Dia mengatakan, pihaknya tinggal menunggu pengadilan membuktikan bahwa telah terjadi penggelembungan suara dan dihukum secara pidana. Kasus ini adalah satu hal yang belum diatur dalam perangkat hukum di Indonesia. *

Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas