Tim Hukum NOAH Sebut Tak Ada Kandidat Miliki Persentase Suara 30 Persen
Tim hukum pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar Irman Yasin Limpo-Busrah Abdullah (NOAH)
Editor: Widiyabuana Slay
Laporan Wartawan Tribun Timur, Rudhy
TRIBUNNEWS.COM - Tim hukum pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar Irman Yasin Limpo-Busrah Abdullah (NOAH) menyebut tak satupun kandidat yang memiliki persentase suara 30 persen berdasarkan hasil perhitungan data C1 yang dimiliki setiap kandidat.
Syamsulrizal salah satu tim hukum None-Busrah mengatakan, berkaitan dengan beberapa hasil quick count yang berbeda oleh beberapa lembaga konsultan politik dan real count, serta yang dilakukan saksi kandidat nomor urut 9 menunjukkan hasil bahwa tidak ada pasangan calon yang meraup suara hingga 30 persen.
Olehnya itu, ada beberapa hal yang ingin disampaikan. Pertama, meminta kepada seluruh simpul simpatisan, relawan, dan tim pemenangan untuk mengawasi rekapitulasi suara yang dilakukan oleh PPS, PPK, hingga KPU Kota Makassar.
Pasalnya, hal ini untuk mengantisipasi adanya penggelembungan suara oleh kandidat yang berpotensi melakukan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan massif.
Selain itu, meminta kepada seluruh tim pasangan calon, terkhusus para kandidat untuk menghormati tahapan yang telah ditentutkan, yaitu menunggu pengumuman resmi dari KPU sendiri menyangkut hasil pemungutan suara 18 September lalu.
Hal tersebut, menurutnya penting dilakukan, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, semisal pendukung kandidat yang diklaim menang melalu hasil quick count menjadi kecewa bahkan menimbulkan reaksi yang mungkin akan merugikan bagi pihak lain.
Boleh saja memeperhatikan hasil perhitungan cepat, tapi perlu diingat bahwa hasil quick count itu mempunyai tingkat margin error yang bisa mencapai 2 persen.
Jadi bisa saja yang hari ini perolehan suaranya 31,31 persen oleh hasil quick count bisa saja berubah pada saat pengumuman hasil rekap KPU dan memungkinan hasinya jeblok menjadi 29,31 persen suara.
Syamsurizal menambahkan, dibeberapa pilkada yang terjadi di Indonesia, hasil quick count biasanya berkurang hingga 5 persen dengan hasil akhir yang diumumkan oleh KPU.
"Jadi kiranya semua pihak bisa taat pada tahapan yang ada, dan tidak menggiring opini seolah-olah ada kandidat yang telah menang dengan hanya satu putaran," ujarnya.