1.700 Liter BBM Bersubsidi Diamankan Polsek Abung Selatan
Polsek Abung Selatan, Lampung Utara (Lampura), mengamankan 51 jeriken atau 1.700 liter bahan bakar minyak (BBM)
Editor: Budi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM LAMPUNG - Polsek Abung Selatan, Lampung Utara (Lampura), mengamankan 51 jeriken atau 1.700 liter bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dan bensin yang diangkut mobil Daihatsu Gran Max BE 9093 JK. Bahan bakar tersebut diduga akan dilakukan penimbunan, Selasa (24/9) sekitar pukul 01.00 Wib, di daerah kalibalangan, Abung Selatan.
Dimana pada penangkapan tersebut, polisi hanya mengamankan seorang kernet mobil sementara supir mobilnya melarikan diri. Tersangka yang diamankan Polisi yakni, Hambali (36) Warga Desa Kali Balangan, Kecamatan Abung Selatan, Lampura.
Kanit tindak pidana tertentu (Tipiter), Polres Lampura, Iptu Supriyanto, ketika dikonfirmasi Selasa (24/9), dihadapan awak media membenarkan penangkapan tersebut.
Dijelaskannya bahwa BBM tersebut, limpahan hasil penangkapan Polsek Abung Selatan. "Benar Kita mengamankan mobil Daihatsu Gran Max bermuatan 51 jeriken BBM jenis bensin dan solar, hasil tangkapan angota polsek Abung Selatan Semalam," kata Supri.
Ia mengatakan Penangkapan tersebut berawal adanya laporan warga setempat, yang mencurigai mobil yang mengangkut BBM ilegal, setelah menerima laporan anggota Polsek langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan di Mapolsek. Dari penyergapan tersebut, petugas hanya mengamankan kernet mobilnya, sementara supirnya saat itu tidak ada didalam mobil,”jelas Supri.
Saat diamankan anggota polsek, Hambali (kernet) tidak bisa menunjukan surat izin, sehingga dirinya dan semua barang bukti dibawa ke Mapolres Lampura, guna penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan pihaknya, bahwa tersangka (Hambali) mengakui dirinya hanya menemani Ok yang merupakan Supir mobil tersebut, yang kini masih dikejar polisi, mengecor BBM di salah satu SPBU di Jalan Kali Balangan, Abung Selatan dan Rencananya BBM tersebut, akan dibawa ke Desa Bunga Mayang, dan akan dijual kembali.”Saya hanya menemani Ok (supir) untuk mengecor BBM, setelah mengecor, Ok pergi dengan beralasan untuk membeli makanan, dan saya menunggu di mobil, saya hanya mengetahui darinya bahwa hasil pengecoran BBM tersebut akan dibawa ke Desa Bunga Mayang, dan akan dijual kembali,” jelas Kanit menirukan ucapan tersangka (Hambali).
Kini tersangka berikut semua barang bukti masih diamankan di Mapolres Lampura, Guna pemeriksaan lebih Lanjut, sementara supir mobil masih dikejar polisi, karena sudah diketahui identitas dirinya. Untuk tersangka (Hambali) akan dikenakan pasal 55 UU no 22 tahun 2001 Imigas, tentang pengangkutan bahan baker minyak (BBM) tanpa surat izin dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,”Kasus ini masih kami kembangkan, dan kami akan menangkap Ok merupakan Supir mobil tersebut, tidak menutupi kemungkinan ada pihak lain yang terkait, dan akan kami tuntaskan sampai akarnya,”Jelas Supri. (anung Bayuardi)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.