Partai tak Lapor Dana Kampanye Digugurkan
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengingatkan para pengurus partai politik di Aceh, untuk membuat laporan
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengingatkan para pengurus partai politik di Aceh, untuk membuat laporan dana kampanye secara periodik, tiga bulan sekali. Aturan ini juga berlaku bagi calon
anggota legislatif (caleg) yang diwajibkan membuat laporan penggunaan dana kampanye kepada partainya, yang kemudian menyampaikan kepada KIP, sesuai tingkatan.
Para caleg diminta tidak menganggap ini sebagai hal yang sepele. Sebab status sebagai caleg terpilih bisa dibatalkan (digugurkan), jika melanggar aturan dana kampanye tersebut. Dalam Peraturan KPU nomor 17 tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaporan Dana Kampanye juga dinyatakan, caleg DPR atau DPRD tidak boleh menerima dana kampanye selain dari parpol dan uang sendiri.
"Partai politik peserta pemilu akan dikenakan sanksi berupa diskualifikasi apabila tidak melaporkan dana kampanye yang digunakan, paling lambat 15 hari setelah hari pemungutan suara," kata Divisi Hukum Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Junaidi kepada Serambi (Tribunnews.com Network), Senin (23/9/2013).
Ia mengatakan hal itu disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam pertemuan dengan KPU provinsi seluruh Indonesia terkait pembahasan PKPU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaporan Dana Kampanye dan PKPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye.
"Sesuai peraturan perundang-undangan, apapun kegiatan kampanye yang dilakukan partai misalnya pemasangan alat peraga atau lainnya, partai harus melaporkannya ke KIP sesuai tingkatan masing-masing," katanya.
Ia menjelaskan bahwa partai membuat laporan periodik selama tiga bulan sekali.
"Karena aturan ini keluar pada September, berarti partai memberikan laporan pada Desember dan Maret," ujarnya.
Partai diberikan waktu, paling lambat 15 hari setelah hari pemungutan suara untuk menyerahkan laporannya.
"Kalau partai sama sekali tidak menyerahkan laporannya ke KIP, laporan secara periodik tidak dan laporan akhir sampai batas waktu pun tidak diberikan, maka akan didiskualifikasi. Meskipun partai tersebut telah mendapatkan kursi, maka itu akan ditarik dan kursinya dibiarkan kosong. Itu konsekuensinya," jelasnya.
"Mengenai hal ini nanti akan kita berikan bimbingan teknis kepada KIP kabupaten/kota di Aceh," kata Junaidi.
Terpisah , Divisi Sosialisasi KIP Aceh Hendra Fauzi yang juga hadir dalam pertemuan dengan KPU pada 20-22 September 2013 lalu, mengatakan, KIP Aceh akan mengadakan rapat koordinasi (rakor) dengan seluruh KIP kabupaten/kota di Aceh. Rakor itu dijadwalkan berlangsung pada 26-29 September 2013, di Meulaboh, Aceh Barat.
"Kita akan sosialisasikan PKPU Nomor 15 Tahun 2013, PKPU Nomor 17 Tahun 2013, dan program Relawan Demokrasi (relasi). Mengenai program Relasi, kita nanti akan sampaikan ke KIP kabupaten/kota untuk melakukan persiapan perekrutan," katanya.
"Yang kita undang dalam rakor itu ketua, pokja kampanye, dan sekretariat kasubag teknis KIP kabupaten/kota. Setelah rakor ini, nanti kita juga akan sosialisasikan lagi kepada partai politik sesuai tingkatan masing-masing untuk PKPU Nomor 15 dan 17 Tahun 2013," jelas Hendra.(sr)