Pilih-pilih Tersangka Korupsi, Kasat Reskrim Polres Lutra Diperiksa
Kasat Reskrim) Polres Luwu Utara (Lutra), Ajun Komisaris Polisi (AKP) Abd Nur Adnan beserta penyidiknya diperiksa Propam Polda Sulselbar
Editor: Budi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM MAKASSAR, - Kepala Satuan Reskrim (Kasat Reskrim) Polres Luwu Utara (Lutra), Ajun Komisaris Polisi (AKP) Abd Nur Adnan beserta penyidiknya diperiksa Propam Polda Sulselbar lantaran dinilai tebang pilih dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan tempat pembuangan akhir (TPA) Meli di Kecamatan Baebunta, Kabupaten Lutra, Sulawesi Selatan.
"Pemeriksaan terhadap anggota tersebut terkait ada indikasi tidak profesional dalam penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan TPA Meli," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulselbar, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Endi Sutendi, Selasa (24/9/2013).
Endi mengatakan, Kasat Reskrim Polres Lutra, AKP Abd Nur Adnan beserta penyidiknya dimintai keterangannya soal penanganan kasus tersebut. "Kita saat ini masih butuh keterangan dan akan dilakukan pemanggilan terhadap Ketua Tim Sembilan pengadaan lahan TPA Meli," jelasnya.
Dari informasi yang dihimpun, penyidik Polres Lutra dalam penanganan dugaan korupsi tersebut dinilai tidak profesional lantaran tebang pilih dalam penetapan tersangka. Sebelumnya, dalam kasus ini, penyidik Polres Lutra telah menetapkan 6 tersangka yang mayoritas anggota Tim Sembilan, masing-masing Sekda Kabupaten Luwu Utara Mujahiddin Ibrahim selaku kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Saherudin selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Eka Wiraswati selaku Bendahara, Sudarmin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Samsir selaku kepala Desa Meli, serta Muslimin Sima selaku warga penerima uang ganti rugi.
Hanya saja, dua orang anggota Tim Sembilan, Andi Eviana (Wakil Ketua Tim Sembilan) dan Bandan P (Sekretaris Tim Sembilan) tidak ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, kedua orang itu memegang peranan penting di Tim Sembilan.
Dalam pembebasan lahan itu, seorang di antaranya warga penerima ganti rugi belakangan diketahui menggunakan akta jual beli palsu. Akta jual beli yang digunakan tersangka Muslimin Sima dikeluarkan oleh tersangka L Samsir selaku Kepala Desa Meli. Adapun luas tanah yang akan dibebaskan yakni 8,4 hektar are. Sementara bukti yang dimiliki terdakwa Muslimin Sima hanya 5,7 hektar are dan lokasinya pun bukan di tempat akan dibangunnya TPA.