PNS Yang Gunakan Narkoba Terancam Dipecat
jika terbukti memang sengaja menggunakan bahan-bahan berbahaya tersebut maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi
Editor: Budi Prasetyo
Laporan wartawan tribun kaltim, Januar alamijaya
TRIBUNNEWS.COM< BALIKPAPAN,-Setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam Pemerintah Kota Balikpapan memastikan dari 9 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sempat dicurigai menggunakan sejenis zat adiktif, 2 diantaranya akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Balikpapan, Tatang Sudirdja, Rabu (25/9) meyakinkan bahwa diluar dari kedua orang teresebut PNS yang sebelumnya dicurigai mengkonsumsi zat Narkotika ternyata hanya meggunakan obat penenang sejenis benzodiasephine yang berada dibawah resep dokter.
Sementara 2 orang lainnya masih terus dilakukan tes lanjutan oleh tim yang beranggotakan berapa unsur seperti inspektorat, BKD, serta BNNK sendiri untuk memastikan keterlibatan mereka dalam penggunaan barang haram tersebut.
jika terbukti memang sengaja menggunakan bahan-bahan berbahaya tersebut maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi sesuai dengan PP 53 tentang kedisiplinan pegawai.
Bentuk sanksi dalam PP 53 itu sendiri memang beragam, dari sanksi ringan seperti teguran, sanksi sedang misalkan penundaan kenaikan pangkat hingga sanksi berat yang berujung kepada pemecatan dan pencopotan status mereka sebagai PNS.
Namun jika melihat tingkat kesalahan, ada kemungkinan ketika memang benar-benar terbukti maka keduanya akan dikenakan sanksi berkategori berat.