Mantan Ketua DPRD Bogor Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Djuher dituding terlibat kasus suap penertiban izin Tempat Pemakaman Bukan Umum
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Ketua DPRD Kabupaten Bogor Iyus Djuher dengan hukuman 4,5 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Djuher dituding terlibat kasus suap penertiban izin Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) di Desa Antajaya, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor.
Jaksa menyampaikan tuntutannya pada sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (23/9/2013). Dituntut hukuman seperti itu, Djuher tampak tertegun. Sedangkan anggota keluarganya yang hadir di ruangan sidang langsung menangis.
JPU Eli Kusumastuti SH MHum mengatakan terdakwa Djuher bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama seperti tertuang dalam Pasal 5 ayat 2 jo 5 ayat 1 huruf a junto Pasal 55 ayat 1 jo 64 KUHP tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Kami menuntut terdakwa Iyus Djuher dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan," kata Eli pada persidangan.
Menurut Eli, Djuher mengetahui bahwa hadiah uang Rp 115 juta dan Rp 600 juta yang diterimanya dari PT Garindo Perkasa, agar terdakwa merekomendasikan pengurusan penerbitan izin lokasi tempat pemakaman bukan umum (TPBU) seluas 1 juta meter persegi di Desa Antajaya, Kecamatan Tanjungsari, Bogor.
Meski penerbitan izin lokasi TPBU itu bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor tentang Rencana Tata Ruang 2005-2025, kata Eli, terdakwa tetap melanggarnya bahkan menerima uang suap sebagai upah untuk mengurus penerbitan izin lokasi.
Kasus ini bermula ketika Dirut PT Garindo Perkasa, Sentot Susilo merintis proyek TPBU pada Januari 2011. Ia lalu mengajukan permohonan biaya sebesar Rp 40 miliar kepada Ida Nuraida (Komisaris Utama PT Garindo Perkasa). Nominal itu termasuk dana pengurusan izin lokasi sebesar Rp 3 miliar. (san)