Pendaftar CPNS Kecewa Lamarannya Ditolak Pemkab Aceh Jaya
Pemkab Aceh Jaya menerapkan kebijakan menolak warga luar daerah mengikuti seleksi menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, CALANG - Pemkab Aceh Jaya menerapkan kebijakan menolak warga luar daerah mengikuti seleksi menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk kabupaten tersebut. Meski memunculkan kekecewaan dan protes peserta yang akan mendaftar, Sekda Aceh Jaya, Drs T Irfan TB menyatakan kebijakan itu tetap dilaksanakan karena sudah dikonsultasikan dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pantauan Serambi (Tribunnews.com Network), ratusan calon peserta seleksi CPNS dari daerah lain yang akan mendaftar ulang pada hari pertama, Kamis (26/9/2013) langsung ditolak oleh panitia seleksi CPNS Pemkab Aceh Jaya karena tidak bisa memperlihatkan e-KTP dan akta berkelahiran Aceh Jaya.
Berdasarkan penelusuran secara acak, beberapa peserta dari luar Aceh Jaya yang menyatakan kekecewaan dengan kebijakan itu antara lain Indarahayu (Pidie), Wahyuni (Aceh Utara), Neli Agustin (Kota Banda Aceh), dan Angri (Meulaboh). Mereka menilai kebijakan itu sangat diskriminatif dan merugikan mereka.
Peserta yang merasa dirugikan itu mengatakan, sejak dibukanya pendaftaran online melalui situs www.sscn.bkn.go.id dan pengumunan di situs www.acehjayakab.go.id tidak dicantumkan larangan bagi peserta dari luar.
"Kenapa tidak sejak awal diumumkan kalau warga dari luar Aceh Jaya tidak diterima sehingga kami tidak dirugikan seperti ini," kata Wahyuni dari Aceh Utara.
Mereka juga mengatakan, pengumuman menolak peserta dari luar Aceh Jaya baru diumumkan Kamis (26/9/2013). Harusnya, kalau sejak awal diberitahukan tentu mereka tidak dirugikan seperti ini akibat banyak biaya dan waktu yang sudah dihabiskan.
"Anehnya lagi, pendaftaran secara online yang dibuka 18 hingga 25 September 2013 tetap diterima bahkan nomor pendaftaran sudah keluar dari BKN," ujar Neli, calon peserta dari Kota Banda Aceh.
Neli dan kawan-kawannya juga mengatakan, kalau ingin menerapkan kebijakan menolak peserta dari luar, seharusnya belajar dari pengalaman Aceh Barat tiga tahun lalu.
"Aceh Barat pernah menerapkan kebijakan serupa tetapi sejak jauh-jauh hari diumumkan di media sehingga tak muncul masalah seperti ini. Sedangkan Aceh Jaya seperti takut-takut sehingga kami yang menjadi korban," tandas para pencari kerja yang dirugikan itu.
Warga dari luar Aceh Jaya berharap Pemkab Aceh Jaya mengubah kebijakan yang dinilai diskriminatif itu. Apalagi, di pengumuman, termasuk pengumuman Bupati Aceh Jaya Nomor PEG.800/2013 tentang Penerimaan CPNS pada poin 4 tata cara mendaftar ulang disebutkan diutamakan akta kelahiran Aceh Jaya dan e-KTP Aceh Jaya dengan memperlihatkan saat mendaftar.
"Tidak disebutkan larangan bagi peserta dari luar Aceh Jaya untuk mendaftar. Harusnya aturan jangan dibuat sesuka hati tanpa memikirkan akibatnya bagi orang lain," demikian pernyataan peserta yang gagal mendaftar ulang.(c45/riz)