Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Elias-Paul Akhirnya Pimpin Kabupaten Nagekeo

Pasangan Elias Jo-Paulinus Y Nuwa Veto atau Paket Lilin, ditetapkan menjadi bupati dan Wakil Bupati Nagekeo oleh Komisi

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Elias-Paul Akhirnya Pimpin Kabupaten Nagekeo
google
Kabupaten Nagekeo 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Diana Ahmad

TRIBUNNEWS.COM, MBAY - Pasangan Elias Jo-Paulinus Y Nuwa Veto atau Paket Lilin, ditetapkan menjadi bupati dan Wakil Bupati Nagekeo oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTT setelah dalam Rapat Pleno Penghitungan Suara di KPU Nagekeo, Senin (30/9/2013), unggul atas pasangan Podhi Servasius-Ibrahim Yusuf.

Elias-Paul unggul dengan 32.418 suara atau 54,91 persen dari total suara sah 59.041 suara. Sementara Podhi Servasius-Ibrahim Yusuf (Paket Serius) mengantongi 26.623 suara atau 45,1 persen.

Penetapan Elias-Paul menjadi bupati dan Wakil Bupati Nagekeo didahului dengan deskripsi Pleno Penghitungan Suara di KPU Nagekeo mulai dari putaran pertama sampai putaran kedua yang dibacakan oleh Anggota KPU Provinsi NTT, Gasim M Noor. Deskripsi rapat pleno dibacakan setelah Rapat Pleno Penghitungan Suara Pilkada Nagekeo putaran kedua tingkat Kabupaten Nagekeo dan penetapan hasil oleh KPU Provinsi NTT.

Rapat Pleno Penghitungan Suara di Tingkat KPU Nagekeo tidak sealot rapat pleno penghitungan suara putaran pertama. Keberatan tetap ada, namun tidak sampai memakan waktu lama. Penghitungan suara sempat tersendat ketika KPU menghitung perolehan suara kedua pasangan calon di Kecamatan Aesesa Selatan. Saksi dari Paket Serius, Gonzalo M Sada, keberatan KPU melakukan penghitungan suara di kecamatan tersebut karena dokumen lampiran DA1 tidak ada.

Namun, Ketua KPU Provinsi NTT, Johanes Depa, yang memimpin langsung Pleno Penghitungan Suara, mengatakan, jika dalam penghitungan ditemukan ada perbedaan jumlah perolehan suara atau dokumen tidak lengkap maka penghitungan suara merujuk pada dokumen atau hasil rekapitulasi pada tingkat penyelenggara setingkat di bawahnya.

Karena itu disepakati untuk membuka formulir Model C2 Besar. Setelah ditemukan tidak ada perbedaan dengan data yang dipegang saksi, rekapitulasi kembali dilanjutkan hingga akhirnya KPU menetapkan Elias-Paul sebagai Bupati dan Wakil Bupati Nagekeo periode 2013-2018. Penetapan Elias-Paul menjadi bupati dan Wakil Bupati Nagekeo oleh KPU Provinsi NTT disambut sukacita oleh para pendukungnya dengan melakukan pawai keliling Kota Mbay, Ibukota Kabupaten Nagekeo.

Berita Rekomendasi
Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas