BPK Diminta Tidak Terburu Buru Periksa Laporan Keuangan Deliserdang
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Deliserdang meminta kepada BPK RI untuk tidak terburu buru menyelesaikan pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Deliserdang t
Editor: Budi Prasetyo
Laporan Wartawan Tribun Medan / Indra Gunawan Sipahutar
TRIBUNNEWS.COM ,LUBUK PAKAM- Fraksi PDI Perjuangan DPRD Deliserdang meminta kepada BPK RI (Badan Pemeriksa Keuangan) untuk tidak terburu buru menyelesaikan pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Deliserdang tahun 2012. Hal ini terkait adanya Dinas lain di Deliserdang yang ikut ikutan membuat hutang tanpa melalui proses pembahasan baik melalui Badan Anggaran DPRD maupun Rapat Paripurna seperti pada Dinas PU.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Apoan Simanungkalit mengatakan dengan divonisnya Kadis PU, Bendahara PU serta Kadis Pengelolan Keuangan Daerah Kabupaten Deliserdang oleh Pengadilan Tipikor Medan menandakan bahwa pembayaran hutang adalah modus operandi untuk melakukan korupsi di Dinas. Ia mengharapkan agar BPK RI selain melakukan pemeriksaan juga melakukan audit investigasi dalam hal ini.
" Jadi sekarang itu ada Dinas lain juga yang berhutang. Bukan hanya Dinas PU saja yang membuat hutang tahun 2012. Beberapa dinas rupanya ikut ikutan membuat hutang tanpa melalui proses pembahasan. Proses terjadinya hutang dan pembayaran hutang tidak pernah melalui mekanisme penganggaran di DPRD,"ujar Apoan yang ditemui diruang kerjanya, Rabu, (2/10/2013).
Anggota Komisi B ini menganggap terjadinya hutang oleh beberapa Dinas sebagai praktek pengelabuan yang seolah olah kegiatan luar biasa padatnya dan agar luput dari pengawasan DPRD Deliserdang. Hal ini dinilai melanggar UU No. 17 Tahun 2013 tentang Keuangan Negara dan PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Keppres No. 80 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dalam Keppres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
" Sudah jelas disebutkan dalam peraturan itu pengguna anggaran dilarang untuk melakukan kegiatan yang tidak ada anggarannya atau tidak cukup tersedia anggarannya di APBN/APBD. Diduga ada kegiatan yang Fiktif disini. Maka dari itu BPK sebaiknya melakukan pemeriksaan yang bersifat umum dan pemeriksaan khusus atau audit investigasi,"kata Apoan.
Ia memaparkan Dinas Dinas yang tahun 2012 ikut ikutan membuat hutang tanpa melalui proses pembahasan yakni Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, Kesehatan, Pertanian, Pasar, Perikanan dan Kelautan, Perhubungan, Perindustrian, Pengelolaan Keuangan Daerah, Satpol PP, Sekretaris DPRD dan Bagian Umum Setdakab.(dra/tribun-medan.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.