MK Tolak Gugatan Herman-Maphilinda, Alex Noerdin Pimpin Sumsel Lagi
Alex Noerdin-Ishak Mekki akhirnya resmi menjadi gubernur Sumatera Selatan periode 2013-2018 setelah Mahkamah
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNWES.COM, JAKARTA - Alex Noerdin-Ishak Mekki akhirnya resmi menjadi gubernur Sumatera Selatan periode 2013-2018 setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengugat sengketa perselisihan hasil pemilihan umum
(PHPU) Sumatera Selatan.
Pasangan Alex-Mekki akhirnya memperoleh jumlah suara terbanyak setelah dilaksanakan penghitungan suara ulang di Kota Palembang, Kota Prabumulih, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu, dan Kecamatan
Warkuk Ranau Selatan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan pada 4 September lalu.
Alex-Mekki menang selisih 58.630 suara dari pasangan Herman Deru-Maphilinda Boer yang berada di urutan kedua.
Berikut hasil penghitungan suara masing-masing pasangan calon setelah dihitung semuanya oleh Mahkamah Konstitusi: pasangan calon nomor urut satu atas nama Eddy Santana Putra-Anisja Djuita Supriyanto memperoleh 507.149 suara, pasangan calon nomor urut dua Iskandar Hasan-Achmad Hafisz Tohir memperoleh 341.278, pasangan calon nomor urut tiga H Herman Deru-Maphilinda Boer memperoleh 1.389.169 dan pasangan calon nomor urut empat H Alex Noerdin-H Ishak Mekki memperoleh 1.447.799
"Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan untuk melaksanakan putusan ini sebagaimana mestinya. Menolak permohonan keberatan Pemohon," ujar Hakim Ketua Hamdan Zoelva saat membacakan sidang putusan di
MK, Jakarta, Selasa (8/10/2013).
Sementara hasil penghitungan suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dilakukan di lima tempat adalah Pasangan Calon Nomor Urut satu Eddy Santana Putra-Anisja Djuita Supriyanto memperoleh 93.746, pasangan calon nomor urut dua H Iskandar Hasan-Achmad Hafisz Tohir memperoleh 38.640, pasangan calon nomor urut tiga H Herman Deru-Maphilinda Boer memperoleh 684.541.
Dalam pertimbangannya setelah mencermati semua laporan pihak-pihak yang berperkara, bukti P-40 sampai dengan bukti P-130 dan bukti-bukti Pihak Terkait yang diberi tanda bukti PT.1.1 sampai dengan bukti PT-13, Mahkamah berpendapat
bahwa tidak terdapat hal-hal dan keadaan baru yang didukung oleh bukti para pihak yang meyakinkan yang dapat memengaruhi perolehan suara serta keterpilihan dari masing-masing pasangan calon.
"Lagipula, walaupun perolehan suara Pemohon dalam pemungutan suara ulang tersebut bertambah, namun hasilnya tetap lebih besar perolehan suara Pihak Terkait dengan selisih suara sebanyak 58.630 (lima puluh delapan ribu enam ratus tiga puluh) suara," ujar hakim anggota Maria Farida Indrati.
Sekedar informasi, penggugat dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Sumatera Selatan tersebut ada dua pasangan. Penggugat pertama adalah pasangan Herman Deru-Maphilinda Boer dengan nomor perkara Nomor 79/PHPU.D-XI/2013, dan Eddy Santana Putra-Anisja Djuita Supriyanto dengan nomor Nomor 80/PHPU.D-XI/2013.
Untuk gugatan pasangan kedua, Mahkamah menolak untuk seluruhnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.