Polda Kalteng Musnahkan 191,13 Gram Sabu
Aparat kepolisian dari Direktorat Narkoba Polda Kalimantan Tengah dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, memusnahkan barang bukti
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, PALANGKARAYA - Aparat kepolisian dari Direktorat Narkoba Polda Kalimantan Tengah dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Selasa (8/10/2013) pagi memusnahkan barang bukti narkoba.
Barang bukti ini hasil tangkapan kepolisian di Palangkaraya dan Pulangpisau yang disita pada Agustus dan September 2013 lalu. Pemusnahan dilakukan di Mapolda Kalteng dengan jumlah mencapai 191,13 gram.
Pelaku yang diamankan polisi antara lain Arif Setiawan yang tertangkap memiliki 7 kantong sabu-sabu sebanyak 32,96 gram. Sedangkan dari Andalman alias Luke bin Abang Matali yang polisi berhasil menyita 24 kantong, serbuk kristal sabu, satu paket besar dan tiga paket sedang sabu, serta 50 paket kecil serbuk kristal sabu seberat 121,82 gram.
Pelaku lainnya, Irwanto alias Inggik bin Lewi ditangkap bersama 1 paket besar serbuk kristal sabu yang terdiri dari 83 paket kecil serbuk kristal beserta kelengkapannya.
Pelaku lainnya, Sari Saputra alias Sari bin Kasmiranto, Dolop Herlambang alias Yoyop bin Sarmon dan Salman Alvaresi alias Amank bin Abdul Hamid dengan barang bukti berupa 4 paket besar serbuk kristal sabu dan uang Rp 4 juta, serta sebuah mobil suzuki, dan HP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.