Bupati Minta Toleransi Kayu Lokal Aparat Jangan Kaku
Bupati Melawi, Firman Muntaco mengatakan, masih banyak persoalan yang menjadi penghambat dalam membangun Kabupaten melawi,
Editor: Budi Prasetyo
Kasubit Amdal, Pengawasan dan Evaluasi Lingkungan Badan Lingkungan Hidup Melawi, Laila Fitri Andayani, mengungkapkan, hingga kini baru ada satu industry primer penggergajian kayu di lahan perkebunan yang sudah memiliki IPK. Yaitu industry primer CV. Putra Tanjung yang berada di desa Bata Luar KecamatanTanah Pinoh.
“CV. Putra Tanjung ini MoU dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Agrolestari Kencana Makmur. Industri tersebut sudah memiliki legalitasvizin lingkungan,” ungkapnya.
Industri Primer CV.Putra Tanjung ini satu-satunya industry primer yang sudah mengajukan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL). Bahkan sudah selesai dibahas di provinsi.
“Sementara untuk perusahaan yang lain masih dipertanyakan, kemana larinya pengolahan kayu dari IPK-IPK yang ada di perusahaan tersebut, karena belum ada mengajukan UKL dan UPL untuk izin lingkungan pembuatan industry primer,” ucapnya.
Laila menghimbau kepada perusahaan-perusahaan yang sudah memiliki IPK supaya mengajukan izin lingkungan jika ingin mendirikan industry primer. Demikian juga halnya kalau ada perubahan kapasitas jumlah kubikasi harus merubah dokumen sebelumnya ke dokumen yang baru.
“Karena kalau untuk industry primer dengan kapasitas 6000 masih bisa kabupaten yang mengeluarkan UKL danUPL, sementara kalau diatas 6000 di provinsi bahkan di kementrian yang mengeluarkannya,” pungkasnya. (ali)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.