Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bupati Minta Toleransi Kayu Lokal Aparat Jangan Kaku

Bupati Melawi, Firman Muntaco mengatakan, masih banyak persoalan yang menjadi penghambat dalam membangun Kabupaten melawi,

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Bupati Minta Toleransi Kayu Lokal Aparat Jangan Kaku
Bupati Melawi, Firman Muntaco, 

TRIBUNNEWS.COM MELAWI, -Bupati Melawi, Firman Muntaco mengatakan, masih banyak persoalan yang menjadi penghambat dalam membangun Kabupaten melawi, seperti soal status kawasan dimana 77 persen lahan Melawi merupakan kawasan hutan

Untuk itu bupati membantu tugasnya dalam membangun Kabupaten berjuluk Kota Juang itu bupati berharap kepada pejabat baru di polres Melawi dan di Kejaksaan Sintang untuk memberikan sedikit toleransi.

“Kami meminta para jajaran penegak hukum dapat memberikan toleransi pada masyarakat Melawi terutama yang masih memanfaatkan kayu sebagai penghidupan mereka. Apalagi memang sebagian besar bangunan masih mengandalkan kayu sebagai bahan bangunan utama,” kata Firman Muntaco saat pisah sambut kapolres di Pendopo bupati Selasa (8/10/2013) malam.

“Ya saya minta agar dipertimbangkan soal pemanfaatan kayu lokal ini. Karena kalau penindakannya terlalu kaku saya takutnya akan menjadi masalah,” harapnya.

Selain masalah kayu, Firman mengungkapkan persoalan status lahan serta perizinan pemanfaatan lahan untuk PT Inhutani. Sebab persoalan ini kerap mencuat ke permukaan. Apalagi saat ini sudah banyak eks Inhutani yang menjadi perkebunan masyarakat juga.

“Memang nantinya untuk persoalan-persoalan ini harus ada komunikasi, baik dengan Kapolres, Kejari maupun Dandim Sintang,” katanya.

Berita Rekomendasi

AKBP Semuel Tandi Todingrara, yang saat ini menjabat Kapolres Sanggau mengungkapkan, sejak bertugas di Melawi dirinya selalu merasa dekat dengan bupati Melawi karena suasana kekeluargaan selalu terjalin. Dia bahkan menganggap Bupati sebagai kakak sekaligus orang tua.
“Bupati banyak membantu baik secara moriil maupun pemikiran bagi kami di Polres Melawi,” ujarnya.

Dia mengungkapkan terima kasih pada masyarakat Melawi yang telah ikut banyak membantu pengungkapan sejumlah kasus. Termasuk kasus pembunuhan duda dengan tersangka seorang janda beberapa bulan lalu.

“Dalam kurun saya memimpin ada 130 kasus yang ditangani Polres Melawi, dan 82 kasus sudah selesai ditangani. Sisanya masih dalam proses dan ini yang akan dilanjutkan oleh Kapolres baru,” terangnya.

Sementara itu, Kapolres Melawi, AKBP Nowo Winarti berharap kedepan kehadiran dirinya dapat diterima oleh masyarakat Melawi. Ibu dua anak ini siap melanjutkan kerjasama dan koordinasi dengan jajaran Pemkab Melawi.

“Kami berharap selalu diberikan informasi dan koordinasi yang telah terjalin dapat kita lanjutkan,” ucapnya.

Seusai sambutan, Bupati menyerahkan cinderamata kepada Semuel sebagai kado perpisahan. Selain dari Bupati, cinderamata juga diserahkan oleh Ketua DPRD, Dandim Sintang dan Direktur PDAM Melawi. (ali)

Baru Satu Kantongi Izin

Kasubit Amdal, Pengawasan dan Evaluasi Lingkungan Badan Lingkungan Hidup Melawi, Laila Fitri Andayani, mengungkapkan, hingga kini baru ada satu industry primer penggergajian kayu di lahan perkebunan yang sudah memiliki IPK. Yaitu  industry primer CV. Putra Tanjung yang berada di desa Bata Luar KecamatanTanah Pinoh. 

“CV. Putra Tanjung ini MoU dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Agrolestari Kencana Makmur. Industri tersebut sudah memiliki legalitasvizin lingkungan,” ungkapnya.

Industri Primer CV.Putra Tanjung ini satu-satunya industry primer yang sudah mengajukan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL)  dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL).  Bahkan sudah selesai dibahas di provinsi.

“Sementara untuk perusahaan yang lain masih dipertanyakan, kemana larinya pengolahan kayu dari IPK-IPK yang ada di perusahaan tersebut, karena belum ada mengajukan UKL dan UPL untuk izin lingkungan pembuatan industry primer,” ucapnya.

Laila menghimbau kepada perusahaan-perusahaan yang sudah memiliki IPK supaya mengajukan izin lingkungan jika ingin mendirikan industry primer. Demikian juga halnya kalau ada perubahan kapasitas jumlah kubikasi harus merubah dokumen sebelumnya ke dokumen yang baru.

 “Karena kalau untuk industry primer dengan kapasitas 6000 masih bisa kabupaten yang mengeluarkan UKL danUPL, sementara kalau diatas 6000 di provinsi bahkan di kementrian yang mengeluarkannya,”  pungkasnya. (ali)
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas