Mindo Tampubolon Tak Koperatif Selama Penyelidikan
Belakangan hakim Mahkamah Agung menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada AKBP Mindo Tampubolon
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Batam, Aprizal
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - AKBP Mindo Tampubolon dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) penjara seumur hidup karena dugaan keterlibatannya selaku otak pembunuhan istrinya, Putri Mega Umboh. Karena lemahnya fakta-fakta keterlibatan Mindo yang terungkap dalam persidangan, akhirnya majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis bebas.
Belakangan hakim Mahkamah Agung menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada AKBP Mindo Tampubolon. Mindo dinyatakan bersalah dalam perkara pembunuhan Putri Mega Umboh, istrinya sendiri. Putusan itu sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri Batam yang memvonis bebas Mindo.
Dalam persidangan majelis hakim berpendapat lain, keterangan terdakwa Ujang dan Rosma yang mengatakan suami korban yang menjadi otak pelaku pembunuhan itu. Namun tidak membuat majelis hakim yakin, pasalnya banyak keterangan kedua
saksi (Ujang dan Rosma--red) yang bertolak belakang. Selain itu, pihak JPU tidak bisa menghadirkan salah seorang wanita misterius yang menjadi saksi kunci yang datang ke rumah Mindo setelah kejadian.
Lemahnya fakta-fakta keterlibatan Mindo selaku otak pembunuhan istrinya itu, juga diakui oleh beberapa penyidik Ditreskrimum Polda Kepri. Pasalnya banyak bukti-bukti keterlibatan yang tidak bisa dilengkapi atau dihadirkan, seperti handphone Blackberry korban, rekaman CCTv di setiap simpang lampu merah dan rekaman CCTV Kepri Mall, pisau sangkur yang digunakan Mindo untuk menghabisi nyawa istrinya, hingga wanita misterius yang disebut-sebut datang ke rumah korban setelah terjadi pembunuhan.
"Banyak alat bukti yang sengaja dihilangkan Mindo, seperti BB milik Putri Mega Umboh. Setelah kejadian, awalnya BB itu langsung dibawa ke Medan. Setelah ada permintaan BB itu dikembalikan sebagai barang bukti, namun Mindo meminta BB itu langsung ikut dikuburkan dengan jenazah Putri, alasannya BB itu milik kesayangan Putri. Akhirnya setelah dipaksa, BB itu kembali dibawa ke Batam. Tapi isinya sudah bersih," ujar salah seorang penyidik di Ditreskrimum Polda Kepri.
Sementara untuk barang bukti yang lainnya, rekaman CCTV di setiap simpang lampu merah dan di Kepri Mall sudah tidak ada. Anehnya, rekaman itu tidak ada pada saat kejadian, sementara rekaman sebelum dan sesudah kejadian ada. Selain itu, setelah kejadian Mindo banyak mempersulit penyelidikan dan tidak kooperatif.
"Banyak alat bukti yang hilang, kemungkinan sengaja dihilangkan Mindo. Kalau untuk alat bukti SMS dan hubungan telepon Mindo dan Ujang sebelum dan sesudah kejadian, memang tidak diambil. Saya tidak tahu juga kenapa tidak diambil, kemungkinan itu untuk menjaga keselamatan Mindo. Bagaimanapun bisa menjelekkan institusi kepolisian.
Kalau alat bukti itu dihadirkan, mungkin sudah lama Mindo itu hilang," cerita anggota itu kepada Tribun Batam (Tribunnews.com Network) belum lama ini.