Cekgu Dibunuh karena Sering Menghina Petinggi Partai Aceh
Sidang perdana perkara pembunuhan T Muhammad Zainal Abidin (30) alias Cekgu, kader Partai Nasional Aceh (PNA) Pidie
Tayang:
Editor:
Dewi Agustina
Sementara Khairul Anshari dibidik dengan tiga pasal sekaligus, yakni Pasal 340 dan 338 KUHP, ditambah dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1959 tentang kepemilikan senjata api dan bahan peledak.
Setelah surat dakwaan selesai dibacakan JPU, majelis hakim meminta tanggapan terdakwa. Tanggapan kedua terdakwa disampaikan dua pengacara yang mendapingi Munir dan Khairul dengan menyatakan tidak mengajukan eksepsi terhadap isi dakwaan yang dibacakan JPU.
Akhirnya, sidang yang ramai dikawal kader PNA itu, ditutup majelis hakim dan dilanjutkan Senin (21/10/2013) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi. (naz)
Berita Populer