Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

TNI Gadungan Ngaku Bisa Memasukkan Kerja ke KNIA

Kodim 0204 Deliserdang berhasil mengamankan Basiruddin (45) seorang TNI gadungan

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in TNI Gadungan  Ngaku Bisa Memasukkan  Kerja ke KNIA
Tribunnews.com/Hendra Gunawan
Bandara Internasional Kualanamu 

Laporan Wartawan Tribun Medan / Indra Gunawan Sipahutar

TRIBUNNEWS.COM  LUBUK PAKAM- ‪Kodim 0204 Deliserdang berhasil mengamankan Basiruddin (45) seorang TNI gadungan yang mengaku bisa memasukkan orang bekerja di Bandara Kualanamu International Airport (KNIA). Ia ditangkap disaat hendak menemui calon korbannya dikawasan Tanjung Morawa Jum’at, (11/10).

Dandim 0204/Deli Serdang Letkol Arh. Syaepul Mukti Ginanjar SIP mengatakan kalau pelaku mengelabui korbannya dengan mengatakan bisa memasukkan pekerja menjadi security bandara. Pelaku ini dalam bertugas mengaku bernama Subagyo berpangkat Mayor yang bertugas di Bukit Barisan. Ia mengaku bisa memasukkan orang menjadi anggota TNI.“Korban dari pelaku ini lebih dari 70 orang. Dia ini ditangkap berkat informasi dari masyarakat yang mengatakan ada anggota TNI yang bisa memasukkan pekerja ke Bandara. Kalau dilihat baju yang dimiliki oleh pelaku ini ada salahnya. Penggunaan atribud di pundaknya itu terbalik, Kalau untuk proses selanjutnya kita akan serahkan pelaku ke Polres Deliserdang. ”ujar Syaepul.

Syaepul menambahkan kalau pelaku sudah memulai aksi penipuannya sejak tahun 2005. Ia menghimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terpengaruh atas bujuk rayu seseorang ditengah banyaknya lowongan pekerjaan di Bandara Kualanamu.

Saat diwawancarai wartawan Basiruddin bapakdengan tiga orang anak ini mengatakan kalau ia sebenarnya hanyalah seorang pengangguran. Perlengkapan baju TNI sendiri ia dapati disebuah toko yang dijual di kawasan Brigjen Katamso Medan.

“Aku cinta TNI makanya seperti ini, Kalau keuntungan sudah ratusan juta karena sudah ada aku beli rumah. Ada kawan juga yang ikut membantuku,”kata Basiruddin.

Berita Rekomendasi

Warga Jln Pelita Medan Amplas ini mengatakan juga pernah divonis oleh pengadilan karena melakukan penipuan yang sama di daerah Rantau Parapat. Saat itu ia divonis dengan hukuman 3 tahun penjara.(dra/tribun-medan.com)

Tags:
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas