Kejati Sulsel Minta Bantuan Polisi Tangkap Hendra Iskaq
Kejati) Sulawesi Selatan, tidak hanya membentuk tim khusus untuk meringkus mantan Direktur Utama PTPN XIV
Editor: Budi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM MAKASSAR, - Penyidik bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, tidak hanya membentuk tim khusus untuk meringkus mantan Direktur Utama PTPN XIV, Hendra Iskaq yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Kami sudah meminta bantuan Intel Kejaksaan Agung dan Mabes Polri untuk menangkap tersangka." kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Gerry Yasid, Selasa (15/10/2013).
Gerry menambahkan, tersangka dugaan korupsi penyelewengan dana revitalisasi pabrik gula Wilayah Sulawesi tahun 2007-2008, mangkir dan tidak kooperatif terhadap panggilan penyidik." Selama dipanggil tersangka tidak pernah datang, dengan dasar itu, Kejati akan membawa secara paksa jika tersangka ditemukan," tegasnya.
Saat ini, kata Gerry, tim penyidik sudah dalam tahap perampungan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Makassar, akan tetapi proses perampungan berkas terhambat karena dua tersangka lainnya berulang kali mangkir.
Dua tersanka yang dimaksud mangkir dari panggilan penyidik adalah mantan Direktur Utama PT Rekayasa Industri (Rekin), Tri Haryo dan mantan Direktur Utama PTPN XIV, Hendra Iskaq. Sedangkan Direktur Keuangan PTPN XIV, Suharjito sudah mendekam dibalik jaruji besi Lapas Klas 1 Makassar.
"Ada dua tersanka yang belum hadiri panggilan penyidik dan sudah masuk DPO sementara Direktur Keuangan PTPN XIV, Suharjito sudah kami tahan di Lapas Klas 1 Makassar," ungkapnya.
Diketahui, dalam kasus itu tersangka, Hendra mengambil kebijakan berupa menyetujui pengalihan penggunaan dana revitalisasi untuk 31 item proyek yang tidak ada dalam perencanaan dan tidak masuk rencana kegiatan anggaran senilai Rp 100 miliar. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.