24 Pemain Wayang Cina Dideportasi dari Medan
Rudenim Belawan, mendeportasi 24 Warga Negara Cina setelah tertangkap beberapa waktu lalu di Tebingtinggi.
Laporan Wartawan Tribun Medan Liston Damanik
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Belawan, mendeportasi 24 Warga Negara Cina setelah tertangkap beberapa waktu lalu di Tebingtinggi.
Puluhan warga negara Cina ini, ditangkap karena menyalahi visa kunjungan. Mereka masuk ke Indonesia dengan alasan kegiatan keagamaan, namun ternyata setelah sampai mereka bekerja sebagai pemain wayang orang.
Kepala Rudenim Belawan Herdaus mengatakan, WNA itu dikembalikan ke negara asalnya menggunakan pesawat Silk Air, Senin (14/10/2013). Ke-24 orang itu, dideportasi melalui Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang.
Pemulangan Warga Negara Cina itu, kata Herdaus, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Deportasi itu, dilakukan karena telah melanggar izin tinggal di Indonesia.
"Mereka ini semua ditangkap oleh petugas imigrasi Siantar. Setelah ditangkap diserahkan ke Rudenim, dan kemudian kita tahan sementara disini," katanya.
Terpisah, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Pematangsiantar Fridz Todung Aritonang mengatakan, ke-24 warga Cina itu diamankan petugas di Vihara Avalokiteswara, Jalan Tengku Hasyim, Kota Tebing Tinggi, pada Sabtu (28/9/2013).
"Izinya hanya untuk kunjungan bukan menetap. Jadi izin masa kunjungan itu telah habis tetapi mereka tetap tinggal di Indonesia. Ini yang membuat mereka melanggar Undang-undang Keimigrasian," kata Fridz.
Ia menjelaskan, ke-24 warga China itu terdiri dari 15 pria dan sembilan wanita. Kedatangan tamu asing tersebut ke Indonesia, karena diundang sebuah yayasan untuk pertunjukan seni budaya wayang Cina di Vihara tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.