Mantan Rektor Unsyiah Didakwa Tarik Beasiswa Rp 1,7 M Lebih
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Aceh dan Kejari Banda Aceh mendakwa mantan rektor Unsyiah Darni M Daud menarik sisa bantuan
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Aceh dan Kejari Banda Aceh mendakwa mantan rektor Universitas Syiah Kuala (Unsyiah), Prof Dr Darni M Daud menarik sisa bantuan beasiswa Jalur Pengembangan Daerah (JPD) 2009 dan 2010 sebesar Rp 1,7 miliar lebih.
Sedangkan mantan dekan FKIP Unsyiah, Prof Dr Yusuf Azis dan mantan kepala Urusan Keuangan Program Calon Guru Daerah Terpencil (Cagurdacil), Mukhlis, didakwa tidak menyalurkan sebagian beasiswa pendidikan Cagurdacil kepada yang berhak.
JPU membacakan dakwaan itu terhadap ketiga terdakwa dalam dua berkas terpisah pada sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Kamis (17/10/2013).
Pertama, giliran Darni duduk di kursi pesakitan mendengar dakwaan yang dibacakan JPU Ramadiyagus SH dan Ibnu Sakdan SH.
Menurut JPU, terdakwa yang ketika itu menjabat rektor Unsyiah adalah penanggungjawab kedua program beasiswa ini. Yang dapat mencairkan dana dari rekening dana umum Unsyiah itu adalah yang bersangkutan (specimen tunggal) hingga
terbitnya SK Pj Rektor Unsyiah atas nama Prof Dr Samsul Rizal.
"Terdakwa Prof Dr Darni M Daud MA telah menarik sisa dana bantuan beasiswa JPD tahun anggaran 2009 dan 2010 yang belum diserahkan kepada Prof Dr Samsul Rizal Rp 1.799.347.500. Terdakwa menarik secara bertahap dan mempergunakannya untuk memperkaya diri sendiri dan/atau orang lain serta tidak dapat mempertanggungjawabkannya," baca JPU Ramadiyagus dalam dakwaan setebal 34 halaman.
Menurut JPU, akibatnya saat perubahan specimen tanda tangan atas rekening dana umum/bantuan Unsyiah di BNI Capem Darussalam, 10 April 2012, saldo yang tercatat berdasarkan print out rekening koran hanya tersisa Rp 2.610.018.
Padahal, terdakwa mengetahui seharusnya sesuai SK Gubernur Aceh bahwa beasiswa JPD tahun anggaran 2009 dan 2010 ini harus diserahkan kepada penerima bantuan beasiswa.
Karena itu, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian negara (Pemerintah Aceh) Rp 1.799.347.500. Hal ini sesuai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh pada 22 Maret 2011 terhadap dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana umum/bantuan untuk Unsyiah 2009-2010 Rp 3,6 miliar lebih.
Setelah pembacaan dakwaan, Darni yang mengenakan kemeja lengan panjang mengakui telah mengerti inti dakwaan itu. Begitu juga pengacaranya, Mukhlis Mukhtar SH. Sang pengacara tak mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan, melainkan akan menanggapinya sekaligus dalam pembelaan nanti.
Seusai sidang, terdakwa bersalaman dengan istri dan teman-teman dekatnya yang duduk di kursi pengunjung, kemudian Darni kembali dibawa ke ruang tahanan PN Banda Aceh.
Selanjutnya, majelis hakim yang diketuai Syamsul Qamar MH dibantu hakim anggota Ainal Mardhiah SH dan Syaiful Has’ari SH menyidangkan terdakwa Yusuf Azis dan Mukhlis. Inti dakwaan JPU Iqbal SH setebal 41 halaman itu, Yusuf Azis selaku Koordinator Program Pendidikan Cagurdacil dan Mukhlis selaku Kepala Urusan Keuangan program ini, bersama-sama tidak menyalurkan sebagian beasiswa program tersebut kepada penerima dan sebagian lagi terjadi double penarikan untuk membiayai beberapa pembayaran program ini sehingga merugikan Pemerintah Aceh Rp 1.821.986.000 dan sudah disita jaksa Rp 1,5 miliar lebih.
Pengacara kedua terdakwa, Darwis SH cs juga tak mengajukan eksepsi. Majelis hakim menetapkan sidang lanjutan terhadap ketiga terdakwa ini, Kamis (24/10/2013) mendatang.
Seusai sidang, ketiga terdakwa kembali dibawa pulang ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Banda Aceh di Gampong Kajhu, Aceh Besar, karena permohonan penangguhan penahanan para terdakwa yang diajukan pengacara mereka kemarin belum dikabulkan hakim, tetapi dijawab akan dipertimbangkan. (sal)