Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum Polisi Sumenep Ditangkap Saat Asyik Berpesta Sabu

Lima orang kedapatan mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu di Desa Pasongsongan, Kecamatan Pasongsongan, Sumenep, Rabu (22/10/2013).

zoom-in Oknum Polisi Sumenep Ditangkap Saat Asyik Berpesta Sabu
net
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Surya Moh Rivai

TRIBUNNEWS.COM, SUMENEP - Jajaran Polres Sumenep berhasil menangkap lima orang yang kedapatan mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu di Desa Pasongsongan, Kecamatan Pasongsongan, Sumenep, Rabu (22/10/2013).

Salah satunya ternyata oknum anggota Polres Sumenep yang bertugas di Polsek Ambunten, Sumenep.

Selain meringkus lima orang tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya sabu-sabu seberat 3,4 ram, juga astu unit bong atau alat hisap yang digunakan kelima tersangka saat pesta narkoba.

Kapolres Sumenep Ajun Komisaris Besar Marjoko, membenarkan ada penangkapan terhadap lima orang warga yang sedang pesta SS, dan salah satunya ternyata aknum anggota polisi. Kelima tersangka, kekinian masih menjalani pemeriksa unit reserse narkoba ( reskoba ) Polres Sumenep.

"Berawal dari informasi masyarakat, yang terus kita dalami dan kemudian dilakukan penggerebekan. Ternyata benar di rumah milik salah seorang tersangka, mereka kedapatan sedang pesta SS,'' beber Kapolres.

Terkait keterlibatan oknum polisi berinisial G, Kapolres menyebut kemungkinan besar ada keterlibatan anggota. Karena pada saat pesta digelar, oknum anggotanya berada di tempat kejadian perjara.

Berita Rekomendasi

"Memang benar, dalam penangkapan tersebut, salah satunya merupakan oknum polisi," beber Joko panggilan akrabnya.

Namun, Marjoko hingga kekinian masih terus melakukan pemeriksaan, terutama untuk membuktikan keterlibatan anggotanya. Pihaknya, masih menunggu hasil labfor Polda Jatim

''Khusus anggota polisi itu, kami masih menunggu hasil tes urine dan tes darah dari Labfor Polda Jatim," jelasnya.

Ia menegaskan, anggota polisi yang terlibat dalam kasus narkoba akan diproses di pengadilan negeri atau peradilan umum. Itu, dilakukannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sehingga menjadikan efek jera bagi anggota kepolisian yang melanggar hukum.

 "Kami tidak akan pandang bulu. Meskipun dia polisi harus tetap diproses hukum kalau cukup bukti dan alat bukti. Biar ada efek jera kepada anggota kepolisian," tegasnya.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas