Kasus Mucikari Cilik Segera Disidangkan
Penanganan kasus mucikari cilik dengan terdakwa NA (15) akhirnya ada titik terang.
Editor: Budi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM , SURABAYA - Penanganan kasus mucikari cilik dengan terdakwa NA (15) akhirnya ada titik terang. Hal ini terbukti dengan akan disidangkan kasus tersebut setelah berkasnya sudah seminggu lalu pada tahap pelimpahan oleh Kejari Surabaya ke PN Surabaya.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Surabaya, Judhy Ismono menuturkan, berkas dakwaan sudah tuntas digarap. Pihaknya tahap melimpahkan berkas itu ke PN Surabaya.
"Semuanya sudah tuntas dan sudah dilimpah sekitar seminggu lalu," terangnya, Kamis (24/10/2013).
Judhy menjelaskan, begitu sampai di PN Surabaya diperkirakan satu hingga dua minggu kemudian sidang digelar. Tentunya, untuk persidangan nanti, pihaknya sudah menyiapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dari beberapa informasi menyebutkan jaksa yang ketiban sampur adalah Djauharuk Fushus. "Karena terdakwa di bawah usia, maka sidang akan digelar tertutup," ujarnya.
Dia juga menambahkan, kasus ini menjadi perhatian publik karena terdakwa dan korban masih di bawah usia. Tentunya, pihaknya sangat berhati-hati dalam menangani kasus ini.
"Kami akan fokus mempertimbankan segala aspek agar proses hukum berjalan lancar," katanya.
Seperti diberitakan, NA sempat menghebohkan masyarakat Surabaya atas kasusnya sebagai germo, padahal dia masih berusia 15 tahun atau masih SMP.
Kepada penyidik, NA mengaku menjalankan bisnis esek-esek ini sendirian selama enam bulan terakhir. Dia mencari pria hidung belang para pelanggannya dari tempat-tempat hiburan malam dan mal-mal di Surabaya.
Sebagian besar PSK yang dijualnya juga masih sebaya dengannya, rata-rata duduk di bangku SMP. Banderol masing-masing gadis bau kencur itu berkisar antara Rp 500 ribu sampai 1,5 juta.