Dua Pemuda Bobol Mobil Hanya Bermodalkan Pecahan Busi
Jika sebagian besar pencuri menggunakan senjata tajam atau kunci-kunci serta perkakas, kedua pemuda ini justru menggunakan pecahan busi
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Modus pencurian yang dilakukan oleh Azimar (22) dan Sepriadi (23) mungkin terbilang unik. Jika sebagian besar pencuri menggunakan senjata tajam atau kunci-kunci serta perkakas, kedua pemuda ini justru menggunakan pecahan busi. Meski demikian, nasib mereka tetap berujung di kantor polisi.
Azimar dan Supriadi tertangkap tangan sedang membobol mobil Mitsubishi Lancer milik Septiani di Jalan Pelita Karya 1 Kelurahan Maleber Kecamatan Andir Kota Bandung, Minggu (20/10/2013). Menurut pengakuan dari salah satu pelaku, Azimar, sebelum menjalankan aksinya, dia selalu menyiapkan pecahan busi. Nantinya, pecahan busi tersebut dilemparkan ke kaca mobil yang telah diincar hingga retak.
"Setelah retak kan, jadi mudah didorongnya," kata Azimar di Bandung, Sabtu (26/10/2013).
Azimar menambahkan, kaca mobil yang telah retak oleh pecahan busi tersebut menjadi sangat mudah untuk didorong menggunakan sikunya. Setelah jendela jebol, keduanya langsung kabur menggunakan sepeda motor yang ditunggangi oleh Supriadi.
"Paling lama sekitar dua menit," kata Azimar.
Namun, kali ini, sebelum sempat kabur, aksi mereka lebih dulu kepergok oleh masyarakat.
Kapolsek Andir Kompol Janter Nainggolan mengatakan, dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa barang-barang hasil curian seperti satu buah tas, satu buah powerbank, satu unit ponsel, satu kalung emas dan uang tunai sebesar Rp 500 ribu. Selain itu, polisi juga menyita pecahan kaca dan pecahan busi.
"Kedua pelaku ini menjalankan aksinya pada pukul 21.45 WIB. Mereka memang mencari sasaran mobil yang sedang diparkir di tempat sepi," kata Janter.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka yang sebelumnya ingin membuka warung ini terpaksa mengurungkan niatnya karena berhadapan dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama 7
tahun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.