Oknum Perwira Polda Riau Miliki 6.904 Butir Ekstasi
Seorang perwira Polda Riau di tangkap Polda Lampung karena diduga sebagai pemilik ribuan pil ekstasi
Laporan wartawan Tribun Lampung Wakos Reza Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Polda Lampung menangkap oknum perwira Polda Riau berinisial A. Perwira berpangkat Kompol ini, ditangkap karena diduga pemilik ekstasi sebanyak 6.904 butir yang dibawa oleh dua ibu rumah tangga saat tertangkap di Pelabuhan Bakauheni.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Edi Swasono membenarkan adanya penangkapan terhadap Kompol A. "Ya benar kami menangkap oknum perwira Polda Riau," ujarnya saat dihubungi Tribun, Selasa (29/10/2013) siang.
Edi mengatakan, penangkapan terhadap Kompol A dilakukan di Pekanbaru, Riau, pada Senin (28/10) lalu. Pada saat penangkapan, polisi tidak menemukan barang bukti narkotika. Edi mengatakan, pihaknya hanya menyita ponsel Kompol A.
Penyitaan ponsel dilakukan karena ada bukti rekaman komunikasi Kompol A dengan Hesti dan Nurmaisyah. Ia menuturkan, pihaknya berkoordinasi dengan Propam Polda Riau. "Diamankan Propam Polda Riau. Lalu kami jemput dan kami bawa ke sini," jelas Edi.
Saat ini, ucap dia, pihaknya sedang membawa Kompol A ke Polda untuk menjalani pemeriksaan. Berdasarkan pengakuan dua tersangka Hesti dan Nurmaisyah, tutur Edi, ekstasi yang mereka bawa adalah milik Kompol A.
Berbekal pengakuan kedua tersangka, lanjut Edi, pihaknya melakukan pengembangan. Dari hasil pengembangan, polisi menemukan bukti komunikasi antara Hesti dan Nurmaisyah dengan Kompol A yang terekam di ponsel.
Atas dasar itulah, kata Edi, pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap Kompol A. Ia mengutarakan, pihaknya menetapkan Kompol A sebagai tersangka dan sudah mengantongi dua alat bukti yang menguatkan bahwa Kompol A adalah bandar ekstasi.
"Kami sudah mengantongi dua alat bukti dan menetapkan Kompol A sebagai tersangka. Dia adalah bandar ekstasi karena barang bukti ekstasi sebanyak 6.904 butir itu milik dia," jelas mantan Kapolres Cilacap, Jawa Tengah ini.
Mengenai urine Kompol A, Edi mengatakan tidak perlu dilakukan uji urine. "Dari alat bukti yang ada sudah jelas bahwa Kompol A adalah bandar. Jadi tidak perlu ada tes urine segala," tegas mantan Wakil Direktur Reserse Polda Lampung ini.
Edi belum bisa memberikan keterangan mengenai keterlibatan Kompol A dalam jaringan peredaran narkoba internasional. Ia mengatakan, pihaknya baru bisa mengetahui setelah tersangka menjalani pemeriksaan di Polda Lampung.
Penangkapan terhadap Kompol A merupakan pengembangan dari penangkapan Hesti, warga Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Riau; dan Nurmaisyah warga Kelurahan Kedungsari, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru.
Kedua ibu rumah tangga ini ditangkap aparat Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan dan KSKP Bakauheni di Pelabuhan Bakauheni pada Jumat (25/10) lalu. Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti 6.904 butir ekstasi.
Kedua tersangka menumpang bus Lorena hendak menyeberang ke Pulau Jawa. Ekstasi tersebut dikemas dalam 14 plastik bening. Pil setan itu disembunyikan di dalam kaleng biskuit yang dimasukkan di dalam kardus air mineral.