Gubernur Sulsel Investigasi Meninggalnya Bayi Naila
Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo, menginstruksikan kepada Dinas Kesehatan
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, PINRANG -- Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo, menginstruksikan kepada Dinas Kesehatan (dinkes) Provinsi Sulsel untuk mengirim tim khusus pencari fakta atas insiden meninggalnya bayi Naila Mustari (2 bulan, 10 hari) di depan loket Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda), Rumah Sakit Umum Lasinrang, Pinrang.
Jamkesda adalah program asuransi atau subsidi pemerintah Provinsi Sulsel ke 24 kabupaten/kota. Preogram Jamkesda ini adalah inisiatif Gubernur Sulsel yang saat kampanye Pilgub dikenal dengan program kesehatan gratis.
"Saya akan turunkan tim untuk evaluasi disana," ungkap Syahrul setelah meresmikan pembukaan Kompas Gramedia Fair (KGF) di Trans Mall, Jl Metro Tanjung Bunga, Senin (1/11/2013).
Syahrul menyebut, kasus Naila sebagai insiden "kasuistis" atas pelayanan menyeluruh di rumah sakit di Sulsel. Merespon instruksi gubernur, Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sulsel sudah menyiapkan tim investigasi ke Pinrang. "Saya sudah bentuk tim, namanya tim sembilan. Pokoknya sesegera mungkin akan turun," ungkap Kadis Kesehatan Sulsel, Dr dr Rachmat Latief Sp PD, Jumat (1/11).
Tugas tim ini, menyelidiki penyebab meninggalnya bayi Naila serta memastikan apa ada tidaknya unsur kelalaian petugas dalam kasus tersebut.
Rachmat menambahkan jika dari hasil penyelidikan ternyata ditemukan adanya kelalaian maka sanksi menunggu. "Sanksi pasti ada. Sanksi itu bisa dari atasannya seperti kepala rumah sakit, Sekda atau bupati," tegas dokter pribadi Gubernur Sulsel ini.
Tim investasigasi bentukan dinas kesehatan ini, diklaim akan bekerja independen. Hasil penyelidikannya nanti akan diserahkan ke Bupati Pinrang Andi Aslam Patonangi, dan juga ditembuskan ke gubernur.
Dari Pinrang dilaporkan, Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Pinrang, AKBP Heri Tri Maryadi, juga tengah menyiapkan langkah hukum untuk penyelidikan terkait kematian bayi Naila, warga Kampung Patommo, Desa Kaliang, Kecamatan Duampanua, Pinrang, Rabu (30/10/2013) lalu
"Sementara kami selidiki. Apakah kasus akan diarahkan ke pasal 359 KUHP, yaitu faktor kelalaian, yang menyebabkan kematian," tegas Heri kepada Tribun. (selengkapnya, lihat Lapsus Kematian Bayi Naila di halaman 14)
Sepanjang Jumat (1/11) kemarin, pemerintah daerah, otoritas kesehatan dan Rumah Sakit Umum Lasinrang, menggelar rangkaian koordinasi dan klarifikasi terkait kasus yang oleh sejumlah LSM lokal dinilai "tragedi buruknya layanan kesehatan bagi warga kurang mampu."
(cr7/cr8/cr9/ali/ham/edi)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.