'Kalau Tahu Naila Sudah Sekarat Tentu Tak Tanyakan Administrasi Lagi'
Berita terkait meninggalnya bayi Naila Mustari sebelum mendapatkan layanan kesehatan RSU Lasinrang Pinrang
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, PINRANG -- Berita terkait meninggalnya bayi Naila Mustari sebelum mendapatkan layanan kesehatan RSU Lasinrang Pinrang, karena administrasi yang berbelit-belit. Membuat gerah.
Direktur RSU Lasinrang drg Sitti Hasnah Syam MARs, dan Kepala Dinas Kesehatan Pinrang, dr Ridha, yang dikonfirmasi terpisah, menyebutkan bahwa pihaknya sudah melakukan prosedur layanan kesehatan normal.
Sekretaris pemda Pinrang Syarifuddin Side, Kepala Dinas Kesehatan Pinrang Dr M Ridha, dan Direktur Rumah Sakit Umum Lasinrang Pinrang drg Sitti Hasnah Syam, Jumat (1/11/2013) berkunjung ke rumah orangtua Naila di Kampung Patommo, Desa Kaliang, Kecamatan Duampanua, Pinrang.
"Tadi siang kami datang untuk memberi santunan, tak seberapa tapi kami yakin itu bisa menunjukkan empati kami," kata dr Hasnah kepada Tribun.
Sitti Hasnah, mengatakan bahwa, pihaknya melakukan tindakan penanganan medis terhadap Naila, berdasarkan rujukan dari Puskesmas Lampa.
"Kami tidak mau menunjuk siapa yang salah. Namun rujukan yang kami terima, justru ke poli anak. Seandainya kami tahu bahwa anak itu sudah sekarat, tentu kami tak akan lagi menanyakan persoalan administrasi, langsung ke UGD" kata Sitti Hasnah saat ditemui di ruang kerjanya.
Kepala Bagian Pelayanan RSUL Pinrang dr Rifai Umar, usai menggelar rapat koordinasi dengan jajaran petinggi rumah sakit yang berlamat di Jl Macan 22, Pinrang itu, mengirim kronologis resmi.
Pihaknya rumah sakit membantah keterangan orangtua Naila, jika mereka sudah menunggu selama dua jam lamanya, dan tak juga mendapatkan pelayanan.
"Mereka itu tidak menunggu di ruang tunggu loket kartu, tapi di kursi tunggu poliklinik, sehingga tidak terlihat petugas. Dan saat mereka panik petugas yang kebetulan ada langsung melarikan Naila ke IGD. Namun saat dokter akan memeriksa, tiba tiba Mustari datang, dan mengambil anaknya, dan menolak diperiksa dengan alasan anaknya sudah meninggal. Jadi keputusan meninggalnya pasien ditentukan oleh keluarga pasien, bukan ditentukan oleh dokter IGD," cerita Sitti Hasnah.
Kepala Dinas Kesehatan Pinrang, dr Ridha, yang berhasil dikonfirmasi via selularnya terkesan santai, Bahkan beberapa jurnalis justru diarahkan ke Puskesmas Lampa, untuk mengkonfirmasi langsung dengan petugas kesehatan di Puskesmas Lampa.
"Kesana saja, ketemu langsung dengan dokter atau kepala puskesmas. Saya tidak bisa memberikan komentar," jelasnya singkat kemudian menutup teleponnya.
Sejumlah LSM dan elemen masyarakat Pinrang, ramai ramai manyayangkan prosedur pelayanan kesehatan di rumah sakit yang telah menerima sertifikat YM.01.01/111/353/08.
Kabarnya sertifikat tersebut diberikan karena rumah sakit itu, telah dianggap memenuhi standar pelayanan, yang meliputi administrasi manajmen, pelayanana medis, pelayanan gawat darurat, pelayanan keperawatan, dan rekam medis.
Sertifikat tersebut, ditandatangani oleh Direktur Jendral Bina Pelayanan Medik Farid W Husain. Sertifikat itu kini terbingkai dan terpajang di ruang kerja direktur rumah sakit setempat.
Kepala Dinas Kesehatan Sulawesi Selatan Dr Rachmat Latief mengaku ikut prihatin dengan meninggalnya Naila Mustari.
Dia berharap tim investigas itu nantinya mampu mengetahui duduk persoalan. Dia mengaku sangat menyayangkan kasus ini jika memang ditemukan ada unsur kelalaian petugas.
Kelalaian petugas yang dimaksud Rachmat adalah jika petugas tersebut lebih mempertimbangkan persoalan administrasi ketimbang penindakan terhadap pasien.
Dikatakan, dalam Pergub nomor 13 tahun 2008 soal kesehatan gratis disebutkan jika dalam keadaan emergency (darurat) persoalan administrasi bisa menyusul 2x24 jam kemudian. "Soal rujukan-rujukan itu belakangan, yang penting selamatkan nyawa pasien dulu," jelasnya.
Jika ternyata petugas rumah sakit ternyata mengenyampingkan hal ini maka pihaknya akan memberikan sanksi tegas. (cr7/cr8/cr9/ali/ham/edi)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.