Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aktivis Gowa Minta Bupati Tegur Perusda Holding Company

Aktivis pemuda Gowa kini mulai mempertanyakan sikap Pemerintah Kabupaten Gowa terkait kasus Perusda Holding Company Gowa Mandir

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Aktivis Gowa Minta Bupati Tegur Perusda Holding Company
Perusda Holding Company Gowa Mandiri 

TRIBUNNEWS.COM  SUNGGUMINASA,- Aktivis pemuda Gowa kini mulai mempertanyakan sikap Pemerintah Kabupaten Gowa terkait kasus Perusda Holding Company Gowa Mandiri yang menggunakan izin pertambangan yang dimiliki untuk dikelola pihak lain dalam hal ini pihak ketiga.

Bahkan sebulan setelah pemberitaan penyalahgunaan izin yang dilakukan perusahaan daerah tersebut awal Oktober lalu, pihak pemda seolah-olah menutup mata.

"Pemerintah sebagai pihak yang memberikan izin seharusnya bereaksi. Tapi memang sebulan setelah ketahuan mereka hanya diam. Seharusnya bupati Gowa menegur karena izin kan dari bupati," ujar Arfandi kepada tribun-timur.com ,Selasa (5/11/2013).

Pengontrol perda dalam hal ini legislatif juga dituding bekerja lambat dan tidak tegas. Sebab permasalahan izin tambang yang sudah jelas-jelas menyalahi aturan masih dibiarkan begitu saja.

"Ini juga DPRD bergerak lambat. Tapi menurut saya bukannya mereka takut dengan Bupati Gowa, hanya kurang tegas saja. Mereka kan mengontrol tapi terlihat lelet. Memang para anggota yang sekarang duduk dan masuk kembali menjadi caleg saat ini sudah tidak pantas lagi duduk di gedung DPRD. Karena kepekaan sosial mereka tidak jalan," lanjutnya.

Lebih jauh, Arfandi menambahkan perlunya permasalahan ini dibicarakan. Jangan hanya perusahaan daerah sehingga mendapat keistimewaan dan tidak ditegur jika melakukan kesalahan yang sudah jelas-jelas didepan mata.

Berita Rekomendasi

"Dan untuk DPRD juga kalau tidak mau dianggap takut dengan bupati Gowa lebih baik bekerja dengan porsinya. Jangan orang yang salah tapi merasa tidak bersalah. Juga Dinas pertambangan dan energi juga harus bertanggung jawab," tambahnya.

Sebulan lalu, seorang buruh tambang di Dusun Tamalate, Desa Timbuseng, Kecamatan Pattalasang tewas setelah tertimbun batu longsor dari alat berat. Namun pihak Perusda Holding Company Gowa Mandiri selaku pemilik izin melepas tanggung jawab dengan alasan bukan mereka yang mengelola melainkan orang lain atau pihak ketiga. (*)

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas