Sri Sultan: Saya tak Masalah Pakai Becak yang Penting Ora Nggasruk
Spesifikasi mobil operasional Gubernur DIY, selayaknya menggunakan mesin berkapasitas besar, setidaknya 3.000 cc.
TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Spesifikasi mobil operasional Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, selayaknya menggunakan mesin berkapasitas besar, setidaknya 3.000 cc.
Hal itu, diatur dalam Pergub No 26 tahun 2008 tentang standarisasi sarana prasarana pejabat daerah.
Sementara mobil BMW X5 SUV yang dianggap paling mendekati kebutuhan gubernur, ternyata kapasitas mesinnya hanya 2.979 cc. Masih kurang dari spesifikasi minimal yang diamanatkan Pergub.
Namun, dari bentuk fisiknya, mobil sporty ini memang dinilai yang yang paling nyaman dan mewah di kelasnya.
Dalam peraturan yang sama juga dijelaskan, mobil Wakil Gubernur DIY selayaknya berkapasitas mesin minimal 2400 cc. Lantas mobil Wali Kota dan Bupati berkapasitas mesin minimal 1.800 cc.
Karenanya, Kepala Biro Umum DIY, Sigit Haryanta sempat menolak wacana penggunaan mobil Kijang Innova atau Toyota Fortuner sebagai mobil operasional Sultan HB X meskipun dengan alasan efiensi.
Ia menilai, mobil tersebut telah digunakan oleh para pejabat eselon, sehingga kurang pantas digunakan Gubernur.
Menanggapi hal itu, Gubernur DIY, Sri Sultan HB X justru tidak mau ambil pusing. Ia tidak mempermasalahkan jenis mobil apapun yang akan digunakan untuk menunjang ketugasannya.
"Pakai becak atau carry tidak masalah. Saya cuma butuh kendaraan yang tinggi, kalau pakai sedan ke desa-desa kan nggasruk. Bisa diganti jeep atau semi sedan, yang penting ora nggasruk," tutur Sri Sultan HB X beberapa waktu silam. (esa)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.