Istri Kapolres yang Pesta Sabu dengan Oknum Polisi Direhabilitasi BNNP
Istri Kapolres Halmahera Utara, Selvy Razak (41), dihukum menjalani rehabilitasi di panti BNNP Sulawesi Selatan.
Laporan Wartawan Tribun Timur Waode Nurmin
TRIBUNNEWS.COM, GOWA - Istri Kapolres Halmahera Utara, Selvy Razak (41), yang kedapatan asyik berpesta sabu dengan oknum anggota Polres Gowa, dihukum menjalani rehabilitasi di panti BNNP Sulawesi Selatan.
Selvy, langsung dibawa ke panti rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel di Baddoka, Makassar, pada Rabu (6/11/2013). Hukuman itu, diterapkan meski hasil pemeriksaan urine atasSelvy dinyatakan negatif narkoba.
Sebelumnya, Selvi ditangkap menggunakan sabu di rumah Aiptu Anwar Sulaiman di Jalan Wahidin Sudirohusodo, Kelurahan Batang Kaluku, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (30/10/2013) sekitar pukul 02.00 Wita.
Dalam penggerebekan itu, polisi menyita 12 sachet yang diduga narkoba jenis sabu, alat isap (bong), sebuah timbangan elektronik, sebuah senjata api rakitan jenis kolt, enam peluru, dan sebuah pyrex.
Sementara, setelah dilakukan pemeriksaan selama hampir empat hari terakhir sejak dirinya menyerahkan ke Polres Gowa, Aiptu AS oknum anggota Polsek Tinggi Moncong, akhirnya terbukti mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Aiptu AS, merupakan orang yang menjadi rekan Selvy saat digerebek polisi tengah mengisap sabu.
"Dia kami kenakan pasal 112 yakni menyimpan dan menguasai disubsider ke pasal 127 sebagai pengguna dan disubsider lagi ke pasal 131 tentang mengetahui tapi tidak melaporkan," jelas Kasubag Humas Polres Gowa AKP Andryani Lilikay, Rabu.
Sementara istri Aiptu AS, IN dikenakan pasal 131, karena mengetahui perbuatan suaminya tapi tidak melaporkan. "Kami kenakan hukuman satu tahun tapi sebagai saksi saja. Dan wajib lapor selama setahun," katanya.