Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UMP Sulawesi Utara Naik Rp 350 Ribu

Gubernur Sulawesi Utara Sinyo Harry Sarundajang menaikkan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Utara sebesar Rp 350 ribu

Editor: Sanusi
zoom-in UMP Sulawesi Utara Naik Rp 350 Ribu
Warta Kota/Adhy Kelana
Ribuan buruh melakukan aksi unjuk rasa damai di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (1/11/2013). Dalam aksinya kali ini, mereka kembali menyuarakan tuntutan berupa kenaikan upah minimum provinsi (UMP) menjadi sebesar Rp 3,7 juta per bulan dan penghapusan sistem kerja outsourcing. Warta Kota/Adhy Kelana 

Laporan Wartawan Tribun Manado, Riyo Noor

TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Gubernur Sulawesi Utara Sinyo Harry Sarundajang menaikkan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Utara sebesar Rp 350 ribu. Jika sebelumnya UMP Sulut sebesar Rp 1.550.000, maka untuk 2014 UMP Sulut mencapai Rp 1,9 juta.

"Pak Gubernur sudah tandatangani UMP sebesar Rp 1,9 juta," ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulut, Christiano Talumepa kepada Tribun Manado, Minggu (10/11/2013).

Angka itu kembali menempatkan Sulut sebagai provinsi dengan UMP tertinggi di Sulawesi dan Maluku. Sulawesi Selatan pekan lalu menetapkan UMP sebesar Rp 1,8 juta.

Saat ditanya UMP Sulut terkesan menandingi UMP Sulsel, Talumepa membantahnya. "Ah tidak, kan dari dulu memang UMP Sulut lebih tinggi, dan kali ini tetap yang paling tinggi. Kalau sekarang lebih tinggi Rp 110 ribu, 2014 beda Rp 100 ribu," kata dia.

Talumepa mengatakan, penetapan UMP itu sudah sesuai kajian matang Dewan Pengupahan berdasarkan survei kondisi hidup layak (KHL), kemudian mempertimbangan kesejahteraan buruh dan kelangsungan bisnis pengusaha.

Nominal UMP yang baru ditetapkan tersebut jauh dari tuntutan buruh sebesar Rp 3,5 juta.

Berita Rekomendasi

Franky Mantiri, perwakilan Dewan Pengupahan dari unsur buruh, mengaku kecewa atas penetapan UMP tersebut. Pasalnya, kenaikan UMP hanya sebesar Rp 350 ribu atau naik hanya 20 persen.

Menurut dia, jika pun tuntutan Rp 3,5 juta ditolak, minimal kenaikan UMP seharusnya mencapai 50 persen.

"Minimal 50 persen, agar upah yang ada di sini bisa memenuhi kehidupan buruh setiap bulan. Kami berharap pemerintah mengkaji kembali, karena harapan Rp 3,5 juta sudah sesuai survey KHL di 15 kabupaten kota," ungkapnya.

Lanjutnya, jika pun nanti perusahaan tidak mampu memenuhi UMP Rp 3,5, perusahaan dapat mengajukan penangguhan.

"Nanti diaudit apa memang benar terbukti tidak mampu, jangan belum apa-apa sudah bilang tidak mampu; harus diaudit, supaya ada transparansi," kata dia.

Namun karena UMP sudah ditetapkan, Mantiri mengatakan, para buruh akan kembali turun ke jalan melakukan aksi demonstrasi. "Kita akan demo tanggal 11 November, bersama-sama dengan aksi nasional," pungkasnya.

Sumber: Tribun Manado
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas