Perempuan Penipu Calon PNS di Bintan Diringkus saat Berbelanja
Polisi meringkus terpidana penipuan calon pegawai negeri sipil (CPNS), Hendra Nika Sakista alias Pipit (30).
Laporan Tribunnews Batam Ahmad Yani
TRIBUNNEWS.COM, BINTAN - Tim Polsek Bintan Timur, Kepri, meringkus terpidana penipuan calon pegawai negeri sipil (CPNS), Hendra Nika Sakista alias Pipit (30).
Tersangka diringkus di tempat persembunyiannya di Batam 10 November 2013 lalu.
Pipit juga merupakan terpidana penipuan yang sedang diproses di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang pada Febuari 2011 silam.
Pipit telah berhasil menipu sembilan orang calon korbannya. Ia menglaim, mampu meloloskan mereka untuk menjadi PNS di Kabupaten Anambas asal membayar sejumlah uang.
Namun, sampai tenggat waktu yang telah ditentukan, janji tersebut tidak terbukti. Akhirnya, pelaku dilaporkan kepada polisi. Oleh PN Tanjungpinang, dia ditetapkan bersalah.
Kapolres Bintan Ajun Komisaris Besar Kristiaji menegaskan, Pipit (30) merupakan tahanan kejaksaan yang melarikan diri pada saat ingin ditahan pada Februari 2011 lalu.
Pipit ditahan setelah PN Tanjungpinang memutuskan dirinya bersalah, atas pinipuan yang dilakukannnya. Tapi, saat akan ditahan, ia berhasil melarikan diri.
"Dia menjanjikankorbannya bisa menjadi PNS di Anambas. Saat disidang, dia divonis bersalah, dan bandingnya juga ditolak," ujar Kristiaji, Senin (11/11/2013).
Penangkapan Hendra Nika Sakista alias Pipit (30) oleh Polsek Bintan Timur membutuhkan waktu yang cukup lama. Tersangka sebelumnya pernah kabur sewaktu ditahan di Kejaksaaan Kota Tanjungpinang.
Kronologi penangkapan Pipit, setelah suami dari Pipit yang bernama Supri Hadi bin Sarimin (32) alias Ipung ditangkap Polsek Bintim di depan pusat Perbelanjaan Mega Mall Batam Centre.
Suami tersangka di Batam bekerja sebagai buruh bangunan di daerah Batam Centre. "Kita ikuti aktivitasnya dan akhirnya pada 3 November 2013 kita ringkus di depan Mega Mall," tuturnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.