Pemerintah Aceh Wajibkan Pemburu Koin Emas Bayar Zakat
Warga Banda Aceh yang meraup untung karena mendapat koin emas kuno di Kuala Krueng Doy, wajib membayar zakat.
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Pemerintah Aceh mewajibkan warga Banda Aceh yang meraup untung karena mendapat koin emas kuno di Kuala Krueng Doy, Gampong Merduati, Kecamatan Kutaraja, membayar zakat.
Kewajiban tersebut, diutarakan Kepala Bidang (Kabid) Sosialisasi dan Pengembangan Baitul Mal Aceh (BMA) Sayed Muhammad Husen, Rabu (13/11/2013).
"Terhadap benda-benda temuan, termasuk koin emas yang didapat dari pencarian harta karun, wajib dikeluarkan zakatnya untuk kategori barang temuan," kata Syaed Muhammad Husen.
"Kalau jumlahnya mencapai nisab, minimal 94 gram emas maka zakatnya 20 persen dari jumlah atau penghasilan dari benda tersebut," tambahnya.
Ia menyebutkan, barang temuan atau rikaz atau di kalangan masyarakat sering diistilahkan harta karun. Itu adalah semua harta yang ditemukan oleh seseorang dari dalam tanah, atau pada tempat tertentu, yang merupakan peninggalan dari orang-orang terdahulu.
"Apabila seorang muslim menemukan harta rikaz tersebut maka ia terkena wajib zakat sebesar seperlima dari jumlah harta yang ditemukan tersebut," tuturnya.