Pemkab Cianjur Akhirnya Penuhi Keinginan Buruh
- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur akhirnya menyetujui keinginan para buruh terkait dengan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK)
Editor: Budi Prasetyo
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku M Guci Syaifudin
TRIBUNNEWS.COM CIANJUR, - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur akhirnya menyetujui keinginan para buruh terkait dengan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) Cianjur. Pemkab Cianjur merekomendasikan UMK Cianjur sebesar Rp 1,5 juta.
"Finalisasinya tinggal ada di Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat," kata Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Cianjur, Sumitra, di depan ribuan buruh di Kantor Bupati, Jalan Siti Jenab, Kecamatan Cianjur, Kamis (14/11).
Seperti diketahui, buruh kembali melakukan unjuk rasa di Kantor Bupati, Jalan Siti Jenab, Kecamatan Cianjur, Kamis (14/11). Aksi mereka untuk menagih janji Bupati Cianjur menaikan upah minimum kabupaten (UMK).
"Harga mati UMK Rp 1,5 juta," kata orator aksi beberapa saat yang lalu.
Ribuan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Cianjur ini pun mengancam akan menginap di Kantor Bupati jika tuntutan tidak dipenuhi. "Kami ingin hati bupati terketuk," kata orator.
Dalam aksi itu dihadiri pula orator asal Cimahi sekaligus anggota dewan pengupahan Kota Cimahi, Novi. Ia menyebut demo yang dilakukan dua hari ini merupakan langkah awal perjuangan para buruh di Kabupaten Cianjur.
"Catat tanggal 13 dan 14 bangkitnya buruh di Cianjur," kata Novi.
Ribuan buruh sebelumnya berdemo di Kantor Bupati, Jalan Siti Jenab, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Rabu (13/11). Mereka pun melakukan mereka unjuk rasa di Jalan Raya Bandung atau tepatnya di depan kantor Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Cianjur.
Dalam aksi itu, ribuan buruh meminta upah minimum kerja (UMK) Kabupaten Cianjur dinaikan. Pasalnya UMK di Cianjur masih jauh dari kata layak. Selain itu, mereka menuding Bupati Cianjur membohongi para buruh terkait dengan UMK. Rekomendasi UMK yang diberikan cacat hukum dan batal demi hukum.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun, pemerintah merekomendasikan UMK sebesar Rp 1,35 juta dari nilai sebelumnya Rp 1,1. Sementara, buruh di Cianjur menilai rekomendasi itu masih lebih kecil dari UMK di Sukabumi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB). (cis)