Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menari Hanya Pakai Pakaian Dalam, 7 Perempuan Ditangkap

Sebanyak tujuh penari erotis di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) Cafe Rasa Sayang Jl Nusantara, terpaksa diamankan polisi

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Menari Hanya Pakai Pakaian Dalam, 7 Perempuan Ditangkap
net
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasan Basri

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Sebanyak tujuh penari erotis di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) Cafe Rasa Sayang Jl Nusantara, Kecamatan Wajo, Makassar terpaksa diamankan polisi, Senin (18/11/2013) dini hari.

Ketuju penari diantaranya Rinar (33), Teresia (31), Leni (32), Duni (31), Nani (22), Suasi (38), dan Erna Susanti (29). Mereka semuanya adalah warga pendatang dari Jawa. Mereka melakukan aksi ini sudah terjadi sejak pekan lalu.

Penangkapan ke tujuh perempuan seksi ini dilakukan lantaran melanggar Undang-undang tentang pornografi. Dimana wanita mempertontonkan tubuh yang hanya menggunakan pakaian dalam (BH dengan celana dalam) di hadapan pengunjung
Tempat Hiburan Malam.

Pascapenangkapan dilakukan, tujuh penari seksi ini sementara menari diatas pentas dan sebagian pengunjung melakukan saweran. Saat dibekuk polisi mereka tidak bisa berkutik apa-apa sebab lokasi tersebut sudah dikepung puluhan aparat kepolisian.

Bukan hanya penari erotis, penyedia penari ini juga diamankan lantaran telah melakukan pelanggaran karena menyediakan penari erotis yang tidak berbusana di THM-nya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan, Ajun Komisaris Polisi, Hardjoko menyatakan, penangkapan penari erotis ini atas informasi warga, bahwa Cafe Raya sayang menyediakan penari erotis untuk menarik perhatian pengunjung.

Berita Rekomendasi

"Atas laporan itu, kita langsung ke TKP, dan ternyata benar adanya bahwa salah satu THM ini menyediakan penari-penari yang hanya menggunakan bra," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan.

Hardjoko mengaku, laporan penyedia penari erotis ini bukan hanya Cafe Rasa sayang, tetapi masih ada THM lain, yang masuk dalam sasaran mereka.

Menurut Hardjoko, penyediaan penari erotis dinilai melanggar UU no 44 2008 memperlihatkan ketelanjangan yang bisa menimbulkan maksiat.

"Dengan perbuatannya ini, baik dari penyedia ataupun penari dikenakan saksi dengan pasal yang berlaku. Dimana penyedia diancam hukuman 6 tahun penjara sedangkan penarinya 10 tahun penjara," sebutnya.

Untuk penutupan, Kasat mengaku tidak melakukan kewenangan untuk mengambil tindakan tersebut. Menurutnya yang punya kewenangan adalah Pemerintah Kota Makassar. (san)

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas