Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tolak Eksekusi, Keluarga Tergugat Lempari Polisi dengan Batu

Salah satu keluarga tergugat berteriak histeris tidak terima ketika pihak eksekutor Pengadilan Negeri Sungguminasa mulai membongkar

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Tolak Eksekusi, Keluarga Tergugat Lempari Polisi dengan Batu
tovanphotograph.blogspot.com
Ilustrasi eksekusi 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Uming

TRIBUNNEWS.COM, SUNGGUMINASA - Proses eksekusi rumah di atas lahan sengketa antara pihak penggugat Nuraeni dan tergugat Bombong Daeng Ramma di Dusun Bontorea, Kelurahan Panciro, Kecamatan Bajeng, Gowa, Senin (18/11/2013)
sempat diwarnai kericuhan.

Mereka menolak rumah mereka dibongkar dengan menggunakan alat berat karena nantinya puing-puing bangunan itu akan digunakan untuk membangun rumah di lokasi lain.

Salah satu keluarga tergugat berteriak histeris tidak terima ketika pihak eksekutor Pengadilan Negeri Sungguminasa mulai membongkar rumah mereka yang terbuat dari bahan kayu dan dinding menggunakan linggis.

Akibatnya, anak dan cucu tergugat yang awalnya ikut mengeluarkan barang dalam rumah tersulut emosi dan mencoba melemparkan batu dari arah belakang rumah mereka ke sekumpulan polisi dan brimob yang berjaga.

Bahkan pantauan Tribun Timur (Tribunnews.com Network), satu bom molotov ikut dilemparkan ke arah pengamanan, namun tidak ada yang terluka.

Proses eksekusi awalnya dihalangi tergugat Daeng Ramma dengan membakar ban di tengah Jl Poros Palangga (Makassar-Takalar). Kemacetan pun terjadi selama satu jam.

BERITA REKOMENDASI

Namun akhirnya proses eksekusi berlangsung tenang meski beberapa anggota keluarga masih ada yang belum menerima. Mereka pun hanya bisa menangis dan meratapi ketika eksekutor membongkar.

Lahan seluas 7 hektar ini ditempati dua rumah yang masih mempunyai hubungan darah dan sudah lama ditinggali oleh keluarga Daeng Ramma selama 80 tahun.

Namun sepupu Daeng Ramma, pihak penggugat Nuraeni mulai mempersoalkan lahan tersebut tahun 2010. Dengan alasan mempunyai surat dan bukti hak kepemilikan. Daeng Ramma bahkan dijanjikan akan diberi uang ganti rugi sebanyak Rp 50 juta. Namun mereka menolaknya.(won)

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas