Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Pemuda Ini Nekat Curi Motor karena Lelah Berjalan Kaki

Gara-gara lelah selalu berjalan kaki, dua warga Lubuklinggau, nekat mencuri satu unit sepeda motor.

zoom-in Dua Pemuda Ini Nekat Curi Motor karena Lelah Berjalan Kaki
TRIBUN SUMSEL
Keinginan untuk memiliki sepeda motor, harus dilakukan Sumarno (29) warga jalan Kaswari Kelurahan Bandung Kanan yang dibantu rekannya Ilham (28) warga Kelurahan Jawa Kiri Kota Lubuklinggau, berbuat tindak kriminal. Dua pria yang mengaku lajang tersebut, nyaris babak belur dihakimi massa, akibat mencuri sepeda motor Revo BG 4687 HH milik Supriyanto warga Sukajadi, Senin (18/11/2013) siang. 

TRIBUNNEWS.COM, LUBUKLINGGAU - Gara-gara lelah selalu berjalan kaki, dua warga Lubuklinggau, Sumatera Selatan, nekat mencuri satu unit sepeda motor. Tapi nahas, upaya mereka berakhir sia-sia.

Adalah Sumarno (29) warga jalan Kaswari Kelurahan Bandung Kanan, yang dibantu rekannya Ilham (28) warga Kelurahan Jawa Kiri Kota Lubuklinggau, yang nekat mencuri sepeda motor lantaran lelah selalu berjalan kaki.

Dua pria yang mengaku lajang tersebut, nyaris babak belur dihakimi massa, akibat mencuri sepeda motor Revo BG 4687 HH milik Supriyanto warga Sukajadi, Senin (18/11/2013) siang.

"Aku kepengin motor itu pak, Lelah saya kemana-mana selalu jalan kaki," ungkap Sumarno saat ditemui di Mapolsek Lubuklinggau Barat, Selasa (19/11/2013).

Ia menambahkan, sebelumnya memang tidak ada niat mencuri motor tersebut. Ia mengaku, keinginan mengambil sepeda motor terlintas seketika saat melihat motor sedang diparkir di teras rumah.

"Motornya belum hidup, saya mencoba mengambil dengan cara meunusuk lubang kunci kontaknya pakai obeng. Belum sempat lari, kami sudah diteriaki oleh pemilik," jelasnya seraya mengatakan, motor hasil curian tersebut untuk dipakai sendiri

Kapolsek Lubuklinggau Barat Ajun Komisaris Firdaus, membenarkan petugasnya sudah mengamankan pelaku dari amukan massa, dan barang bukti di Mapolsek.

Berita Rekomendasi

"Kedua pelaku akan dikenakan pasal 362 KUHP ancaman pidana penjara 5 tahun," singkatnya. (TS)

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas