Gagal Nyaleg, Pasutri Ini Tipu Sejumlah Koperasi
Mereka ditangkap terkait kasus dugaan penipuan sertifikat tanah palsu, yang digunakan sebagai agunan
Editor: Budi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM DEMAK, – Supelta Handhy Saputra (44) dan istrinya Musanah (34), warga Kelurahan Bintoro, Kecamatan Demak Kota, serta adiknya Sri Dwi Puji Astuti (43), harus berurusan dengan pihak berwajib.
Mereka ditangkap terkait kasus dugaan penipuan sertifikat tanah palsu, yang digunakan sebagai agunan di sejumlah koperasi simpan pinjam di wilayah Demak. Sehingga pihak koperasi menderita kerugian hingga Rp 681 juta.
Dalam gelar perkara di mapolres Demak, Rabu (20/11/2013), tersangka Supelta, mengaku melakukan aksinya sejak tahun 2010 lalu. Blangko sertifikat tanah, yang diperoleh dari ayahnya, pensiunan pegawai Badan Pertanahan Nasional ( BPN) Demak, dia gandakan untuk dijadikan agunan meminjam uang pada sejumlah koperasi.
Adapun besarnya kredit bervariasi antara Rp 5 juta – Rp 25 juta. Dari hasil perbuatannya itu, ia gunakan untuk menutupi semua hutang- hutangnya selama maju menjadi calon legislatif tahun 2009 lalu, serta digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari hari.
“Saya kepepet mas. Gagal nyaleg harus menanggung hutang Rp 500 juta. Setiap hari ditagih hutang. Kebetulan di rumah banyak blangko sertifikat kosong tinggalan dari bapak, kemudian saya menggandakannya sebagai jaminan hutang di koperasi.” dalih Supelta.
Sementara itu, Kepala Sub Bagian Humas Polres Demak, AKP Sutomo, dugaan penggandaan sertifikat ini terungkap,setelah adanya laporan penipuan yang dilakukan pelaku terhadap beberapa koperasi simpan pinjam yang ada di Demak.
Modusnya, pelaku mengagunkan 18 sertifikat tanah dengan obyek yang sama, yakni sebidang tanah di Jl Cendrawasih , Kelurahan Bintoro, Kecamatan Demak Kota.
Bermodal sertifikat palsu tersebut, tersangka memasukannya sebagai agunan di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Karya Niaga Desa Ngaluran Kecamatan Karanganyar sebesar Rp 251 juta, KSP Karya Niaga jalan Sultan Fatah sebesar Rp 150 juta, KSP Primer Koveri sebesar Rp 40 juta dan Koperasi Jasa Keuangan Syariah Karya Usaha sebesar Rp 240 juta.
“Sertifikat tanah yang digunakan tersangka sebagai agunan di sejumlah Koperasi ternyata sama yakni bernomor 3322,’’ terang sutomo.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 266 dan 263 KUHP, tentang pemalsuan surat dan menggunakan surat palsu, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.