Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua PNS Gresik Tersangka Kasus Pungli Perizinan

surat panggilan pemeriksaan Yusuf Wibisono sebagai tersangka akan dilayangkan, kemarin masih diperiksa sebagai saksi

zoom-in Dua PNS Gresik Tersangka Kasus Pungli Perizinan
net
ilustrasi 

Laporan Wartawan Surya Sugiyono

TRIBUNNEWS.COM, GRESIK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik akan memeriksa sebagai tersangka Yusuf Wibisono mantan pejabat Badan Perizinan dan Penanaman Modal (BPPM) Kabupaten Gresik dalam kasus pungutan liar (pungli) Rp 850 juta. Yusuf diduga melakukan pungli terhadap pengusaha terkait pengurusan izin pendirian pabrik di Kecamatan Driyorejo.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Gresik, Wahyudiono mengatakan, surat panggilan pemeriksaan Yusuf Wibisono sebagai tersangka akan dilayangkan, kemarin masih diperiksa sebagai saksi.

"Penetapan dua tersangka ini hasil keterangan saksi-saksi mulai Kepala BPMP sampai Kabid-kabid dan keterang dua pelaku saat sebagai saksi," jelas Wahyudiono, Rabu (20/11/2013).

Selain Yusuf, Kejari Gresik juga akan menetapkan tersangka lain yang juga pejabat Pemkab Gresik berinisial "A".

Kasus ini berawal saat tersangka "A" diduga meminta uang ke pengusaha sebesar Rp 1,3 miliar untuk proses perizinan di BPMP, tapi hanya hanya dipenuhi Rp 850 juta. Selanjutanya uang tersebut oleh "A" diserahkan ke Yusuf yang saat itu masih bertugas di BPMP Kabupaten Gresik.

Tetapi karena izin tidak segera selesai pengusaha tersebut melaporkan tersangka ke inspektorat Kabupaten Gresik dan kasusnya ditangani Kejari Gresik.

BERITA TERKAIT

Akibat kasus tersebut, Yusuf Wibisono dimutasi ke Kelurahan Tlogopatut, sedangkan temannya "A" dimutasi ke Kelurahan Sidokumpul pada Selasa (1/10/2013).

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas