Keluarga Korban Pembunuhan Bidan Nurmala Minta Terdakwa Dihukum Mati
Mereka menuntut agar seluruh terdakwa yang terlibat dalam kasus pembunuhan ini bisa dihukum mati
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Medan, Indra Gunawan Sipahutar
TRIBUNNEWS.COM, LUBUK PAKAM - Puluhan keluarga korban pembunuhan Nurmala Dewi Br Tinambunan melakukan orasi ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kamis (21/11/2013). Mereka menuntut agar seluruh terdakwa yang terlibat dalam kasus
pembunuhan ini bisa dihukum mati.
Beragam tulisan yang mereka tulis di spanduk yang dibawa intinya agar jaksa penuntut umum dan majelis hakim bisa memberikan hukuman yang seadil-adilnya.
Koordinator aksi, Ikram Akmal Tarigan berharap agar dalam hal ini jaksa dan majelis hakim menjaga marwahnya dan tidak menerima suap.
"Pengadilan ini adalah benteng terakhir kami mencari keadilan. Kami minta hukum mati semua pelaku pembunuh bidan Nurmala Dewi. Hakim dan jaksa jangan sia siakan kinerja kepolisian yang sudah berhasil mengungkap kasus ini. Supaya tidak terulang lagi kasus ini hukum mati," ujar Ikram.
Para pengunjuk rasa ini diterima langsung Humas Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Ahmad Yani. Ia mengutarakan agar keluarga korban bisa mempercayai kasus ini kepada hakim, sebab hHakim akan memutus dengan seadil-adilnya.
"Saya juga sangat terima kasih kepada keluarga korban karena sampai saat ini tidak pernah ribut saat mengikuti jalannya persidangan. Yakinlah hakim akan memutus yang seadil-adilnya," ujar Ahmad Yani.
Di hari ini juga, rencananya JPU Rumondang Manurung dan Doni akan membacakan tuntutan terhadap terdakwa Idawati Br Pasaribu. Ia merupakan seorang wanita yang menjadi pengusaha ekspedisi asal Batam. Korban Nurmala Dewi Br Tinambunan merupakan seorang bidan yang bekerja di Puskesmas Teladan Medan.
Ia ditembak mati saat turun dari angkot oleh Riski Darma Putra alias Gope. Gope dituntut 20 tahun penjara.(dra/tribun-medan.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.