Menang di MK, Paket Mella-Naitnoho Pimpin Timor Tengah Selatan
Mahkamah Konstitusi (MK) 'menumbangkan' gugatan tiga pemohon yang mempersoalkan hasil Pilkada Timor Tengah Selatan (TTS)
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Pos Kupang, Fredy Bau
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Mahkamah Konstitusi (MK) 'menumbangkan' gugatan tiga pemohon yang mempersoalkan hasil Pilkada Timor Tengah Selatan (TTS) serta menguatkan keputusan KPU TTS. Dengan demikian, pasangan calon Bupati-Wakil Bupati, Mella-Naitboho, resmi memimpin TTS lima tahun ke depan, periode 2014-2019.
Ketua KPU NTT, John Depa, dan Juru Bicara, Djidon de Haan, yang dihubungi terpisah melalui ponsel masing-masing, Rabu (20/11/2013), mengatakan, ada tiga putusan MK terhadap sengketa Pilkada TTS, yakni gugatan Paket Alekot dengan nomor perkara: 162/PHPU.D-XI/2013 ditolak seluruhnya. Lalu gugatan Paket Lakapu-Selan dan Paket Hemat dengan perkara masing-masing, nomor perkara: 164/PHPU.D-XI/2013 dan nomor perkara: 163/PHPU.D-XI/2013, tidak dapat diterima oleh MK.
"Semua permohonan ditolak oleh MK. Ada tiga putusan MK, yang pertama berkaitan dengan permohonan Alekot, MK menolak seluruhnya. Kedua, untuk pasangan Paket Hemat dan Lakapu-Selan, MK menerima eksepsi KPU bahwa tidak berkewenangan mengadili proses itu. Karena mereka bukan peserta pemilu dan mereka omong soal pencalonan," jelas Jhon.
Dengan adanya putusan MK ini, lanjut John, KPU TTS melalui KPU NTT segera memproses usulan pelantikan Paket Mella-Naitboho ke DPRD TTS untuk selanjutnya diteruskan ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur NTT.
"Kami akan mengusulkan ke DPRD TTS untuk selanjutnya diproses usulan pengesahan pengangkatan melalui gubernur kepada mendagri," terang John.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.