Dua Pejabat Bank NTT jadi Tersangka Penggelapan Kredit Rp 2,6 M
Dana kredit senilai Rp 2,6 miliar di Bank NTT Kantor Cabang Waingapu, 'menguap' atau hilang tanpa ada pertanggungjawaban.
Laporan Wartawan Pos Kupang, John Taena
TRIBUNNEWS.COM, WAINGAPU - Dana kredit senilai Rp 2,6 miliar di Bank NTT Kantor Cabang Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, diduga 'menguap' atau hilang tanpa ada pertanggungjawaban.
Alhasil, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Waingapu menetapkan dua pejabat di bank setempat menjadi tersangka. Dana ini, ternyata tidak disalurkan kepada 52 orang petani penerima.
Dua pejabat Bank NTT ialah mantan Pemimpin Bank NTT Cabang Waingapu berinisial HARK, dan PSM yang kini menjadi suksesor HARK. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (22/11/2013).
Kajari Waingapu Charlos de Fatima, Jumat (23/11/2013), menjelaskan kredit tanpa jaminan sebesar Rp 2,6 miliar tersebut disalurkan kepada 52 orang petani, anggota gabungan kelompok tani binaan PT Ade Agro Industri pada tahun 2009.
Ia menjelaskan, dalam penyaluran kredit itu diduga terjadi korupsi yang merugikan keuangan negara senilai kurang lebih Rp 2,6 miliar pada Bank NTT Cabang Waingapu tahun 2009. Tapi, dana kredit tanpa agunan tersebut tidak disalurkan kepada 52 orang petani yang seharusnya menerima.
"Kasus dugaan tindak pidana korupsi ini dilakukan dalam penyaluran kredit Bank NTT tanpa agunan. Namun, dana yang seharusnya dinikmati oleh petani ternyata tidak sampai di tangan mereka. Dana itu dinikmati oleh pihak PT Ade Agro Industri," ungkap Fatima.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.