Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penilap Dana Pembangunan Masjid Serahkan Diri Setelah 5 Tahun Buron

Praktik korupsi di jaman kiwari ternyata tak lagi pandang bulu. Betapa tidak, dana bantuan sosial untuk pembangunan masjid pun berani ditilap.

zoom-in Penilap Dana Pembangunan Masjid Serahkan Diri Setelah 5 Tahun Buron
Ilustrasi maling 

Laporan Tribun Jateng Yayan Isro Roziki

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Praktik korupsi di jaman kiwari ternyata tak lagi pandang bulu. Betapa tidak, dana bantuan sosial untuk pembangunan masjid pun berani ditilap.

Adalah Hasyim, warga Ngaliyan Semarang, yang berani menilap dana bansos tersebut. Dari Rp 50 juta yang disalurkan Pemprov Jawa Tengah tahun 2008, Rp 45 juta di antaranya dipakai untuk kepentingan pribadinya.

Sementara yang diterima oleh panitia pembangunan masjid di Podorejo,m Ngaliyan, hanya Rp 5 juta. Atas perbuatannya itu, Hasyim telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Semarang.

Namun, Hasyim menjadi buron karena tidak kunjung muncul di pengadilan sampai terjadi vonis dan kasasi di MA.

Setelah diburu dan disurati berkali-kali, Hasyim tetap tidak menampakkan diri di Semarang. Sampai akhirnya, Hasyim Ngabdul Rasyid, begitu nama lengkapnya, menyerahkan diri  ke Kejari Wonosobo, Minggu (24/11/2013) sekitar pukul 23.00.

"Selama ini, dia ternyata berdomisili di Wonosobo, setelah kita lacak dan dihubungi dia bersedia menyerahkan diri ke kejaksaan setempat," kata Kelapa Kejaksaan Negeri (Kajari) Semarang, Abdul Aziz, Senin (25/11/2013).

Berita Rekomendasi

Seusai mendapat kepastian penyerahan diri dari Hasyim, Kejari segera mengirim tim untuk menjemput dia di Kejari Wonosobo. Kemudian, tim yang bertugas menjemput terpidana kembali tiba di Kejari Semarang Senin, sekitar pukul 03.00.

"Kelengkapan administrasi saat itu juga langsung kita proses. Akhirnya, pukul 06.00 kita jebloskan terpidana ke Lapas Kedungpane," ujar dia.

Kasi Pidsus Kejari Semarang Arifin Arsyad menambahkan, sebelumnya Kejari telah beberapa kali mengirim surat panggilan ekskusi ke alamat terkahir terpidana. Yakni di Griya Panda No. 3 Blok P, Bringin, Ngaliyan, Semarang. "Namun, ternyata ternyata dia sudah tidak tinggal di situ," ujar dia.

Berdasarkan keputusan Kasasi MA pada 2011, Hasyim terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1, jo Pasal 18 ayat 1 huruf b UU 31/1999, sebagaimana diubah dan ditambah menjadi UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Putusan kasasi menghukum terdakwa satu tahun penjara," katanya.

Putusan MA bernomor 320 K/Pis/Sus/2011, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Semarang dan juga Pengadilan Tinggi, yang juga memvonis Hasyim satu tahun penjara. 

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas