Balada Tangisan dr Ayu dan Emosi dr Hendry
Dua dokter kandungan yang ditahan di Rumah Tahanan Malendeng, Manado, karena melakukan malapraktik, memperlihatkan sikap kontras.
Laporan Wartawan Tribun Manado David Manewus
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Dua dokter kandungan yang ditahan di Rumah Tahanan Malendeng, Manado, karena melakukan malapraktik, memperlihatkan sikap kontras satu sama lain, saat menghadapi ratusan koleganya yang menggelar demonstrasi, Rabu (25/11/2013).
Pantauan Tribun, dr Dewa Ayu Asuarty Prawarni tampak tak bisa berkata-kata saat menghadapi ratusan rekannya yang menggelar demo di luar rutan.
Matanya berkaca-kaca, dan hanya melambaikan tangan kepada kawan-kawannya. Selanjutnya, dia hanya terdiam dan terus mengusap matanya kala menyambut kedatangan para dokter yang dipimpin Ketua IDI Sulut dr Jemmy Waleleng.
Ini merupakan kali kedua dokter Ayu menerima ratusan rekan-rekannya di tempatnya ditahan.
Sementara dr Hendry Simanjuntak, di depan ratusan dokter yang berunjuk rasa di Rutan Malendeng, menyerukan untuk melawan kriminalisasi dokter.
"Mari kita berjuang melawan kriminalisasi dokter" seru dr Hendry secara emosional, di hadapan ratusan koleganya di Rutan Malendeng, Rabu (27/11/2013).
Hendry yang mengenakan baju biru itu, terlihat tegar dan terus menyambut kedatangan koleganya yang dipimpin Ketua IDI Sulut, dr Jemmy Waleleng.
Setelah lama menjadi buron, dr Dewa Ayu Sasiary Prawarni Sp OG dan dr Hendry Simanjuntak Sp OG akhirnya dieksekusi jaksa di dua tempat yang berbeda berselang sekitar tiga pekan. Kini, jaksa masih memburu dr Hendy Siagian Sp OG.
Ketiga dokter itu, sempat dibebaskan oleh majelis hakim tingkat pertama di Pengadilan Negeri Manado. Majelis hakim menyatakan, tiga dokter spesialis itu tidak terbukti melakukan kelalaian. Namun, oleh majelis kasasi, putusan itu dibatalkan.
Bagaimana putusan kasasi tersebut? Artidjo dan dua hakim anggotanya menemukan kekeliruan penafsiran oleh hakim PN Manado. Majelis menyatakan, tiga dokter itu terbukti melakukan kesalahan seperti diatur dalam Pasal 359 KUHP. Maka, majelis kasasi menjatuhkan hukuman kepada tiga dokter muda itu pidana penjara masing-masing 10 bulan.
"Menyatakan para terdakwa dr Dewa Ayu Sasiary Prawani, dr Hendry Simanjuntak dan dr Hendy Siagian telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'perbuatan yang karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain," demikian bunyi putusan kasasi seperti dimuat di laman MA.
Dalam putusan, majelis kasasi menemukan kesalahan yang dilakukan dr Ayu dan dua koleganya. Kesalahan para dokter itu, menurut hakim, yakni tidak mempertimbangkan hasil rekam medis dari puskesmas yang merujuk Siska Makatey.
Rekam medis itu menyatakan, saat masuk Rumah Sakit (RS) Prof RF Kandou, Malalayang, Manado, keadaan Siska Makatey adalah lemah. Selain itu, status penyakitnya adalah berat. Kesalahan kedua, seperti dalam pertimbangan majelis kasasi, sebelum menjalankan operasi darurat kelahiran atau cito secsio sesaria, ketiga dokter itu tidak pernah menyampaikan kepada keluarga pasien setiap risiko dan kemungkinan yang bakal terjadi, termasuk risiko kematian.