BNNP DIY Musnahkan Sabu 1,7 Kg Selundupan TKI
Budiharso menuturkan barang bukti tersebut diperoleh dari pengungkapan kasus seorang TKI asal Madura yang menyelundupkan sabu
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Daerah Istimewa Yogyakarta memusnahkan sabu seberat 1.787,5 gram, pada Kamis (28/11/2013) di halaman kantor BNNP DIY.
Kepala BNNP DIY, Budiharso menuturkan barang bukti tersebut diperoleh dari pengungkapan kasus seorang TKI asal Madura yang menyelundupkan sabu dari Malaysia ke Indonesia pada 8 November 2013 lalu.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan petugas Bea dan Cukai Bandara Adisucipto Yogyakarta terhadap seseorang penumpang yang baru turun dari Malaysia menggunakan pesawat Air Asia. Setelah dilakukan pemeriksaan, AF kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 1.797,5 gram yang disembunyikan dalam tas," katanya dalam keterangan pers yang diterima Tribunnews.com, Kamis (28/11/2013).
Dirinya menjelaskan, pengembangan kasus selanjutnya dilakukan oleh tim BNNP DIY untuk menyelidiki lebih dalam tentang kasus ini. Berdasarkan keterangan AF, dirinya dititipi sebuah tas oleh seseorang di Malaysia.
"Kepada petugas, AF juga mengaku sering dititipi tas saat pulang kampung ke Madura oleh beberapa teman lainnya. Namun, selama ini ia tidak pernah curiga apa yang ada dalam tas tersebut," kata Budiharso.
AF adalah seorang pria lulusan sekolah dasar dan bekerja sebagai tukang bangunan di Malaysia dengan upah 650 ringgit per hari. Sedangkan upah yang ia terima membawa tas tersebut sebesar 200 ringgit. AF transit di Yogya karena alasan ingin menghemat biaya perjalanan sebelum melanjutkan ke Madura.
AF kini mendekam di penjara dan terpisah dari seorang istri yang juga TKW di Malaysia sebagai cleaning service, dan terpisah dari dua anaknya yang masih kecil.
Pemusnahan barang bukti ini dihadiri oleh perwakilan dari Kejaksaan, Kemenkes, Balai POM, Polda DIY, Kemenkumhan, Bea Cukai dan LSM serta para awak media.