Almarhum Anggota Dewan pun Dipanggil ke Kejati
Animo Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel memeriksa anggota dan mantan anggota DPRD Sulsel sangat menggebu
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Animo Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel memeriksa anggota dan mantan anggota DPRD Sulsel sangat menggebu.
Jangankan sakit keras, yang sudah meninggal pun tetap dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) senilai Rp 8,7 miliar.
Lima mantan anggota dewan dijadwalkan diperiksa, Jumat (29/11/2013). Salah satunya, M Yunus Baso. Padahal mantan anggota Fraksi PDIP DPRD Sulsel ini menghembuskan nafas terakhir Sabtu, 19 Januari, di Kompleks Permata hijau, Jl Hertasning, Makassar.
"Hari ini kami menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima mantan anggota legislator, namun hanya dua saja yang hadir,” kata Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, Syahran Rauf.
Selain Yunus, dipanggil untuk diperiksa kemarin adalah mantan Bupati Wajo Dahlan Maulana, Iskandar Zulkarnaen Latif, Nurhayati, dan Malik.
“Yang datang hanya Dahlan Maulana dan Iskandar Latif. Sedangkan Nurhayati dan Malik, tidak datang tanpa ada keterangan. Yunus Baso meninggal dunia," kata Syahran.
Sebelumnya kejati memanggil mantan anggota DPRD Sulsel dari PDK, Raja Gau Basir, yang sedang sakit parah. Dengan kedatangan Dahlan dan Iskandar, berarti sudah 27 mantan dan anggota dewan yang diperiksa di kejati dalam delapan hari terakhir, 21-29 November. Sedangkan Nurhayati dan Mali menggenapkan staf pemerintah provinsi (pemprov) menjadi 10 yang diperiksa sejak 12 November.
Sama dengan terperiksa lainnya, Dahlan dan Iskandar juga bersikuku menyatakan tak terlibat bansos setelah dicecar 15-17 pertanyaan oleh penyidik.
"Iskandar membantah, tidak pernah menerima dana bansos itu. Ia mengatakan bahwa dia tidak terlibat korupsi dana bansos,” ujar Syahran.
“Kepergian” Iskandar dari kejati luput dari pantauan karena dia “menyelinap” saat menjelang Salat Jumat.
Sedangkan Dahlan yang datang pukul 10.30 wita dan keluar pada pukul 12.00 wita masih sempat dipergoki Tribun. Hanya saja, pengawalnya sigap. Saat keluar dari ruang penyidik, dia langsung dijemput sejumlah pria berbadan.
Sejak menyembulkan badan dari ruang penyidik, para pengawal menyambut dan membuat barikade pagar betis hingga Dahlan masuk ke mobil Fortuner hitam pelat putih DD 7581 AX. Lengan kiri Dahlan tak pernah dilepas oleh sang pengawal yang selalu memasang wajah cemberut.
Terpisah, Direktur Anti Corupsion Committee (ACC), Abdul Muthalib, menyatakan, pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Sulsel M Roem di luar jam kerja, sehari sebelumnya, patut dipertanyakan,
"Persoalan penyidikan itu memang menjadi kewenangan penyidik kejati, mau dipercepat atau tidak, itu haknya. Namun pada saat melakukan pemeriksaan sebelum jam kerja, hal tersebut tidak wajar, diluar kelaziman. Kan timbul tanda tanya, ada apa?" ujar Muthalib.
Muthalib menambahkan, mau tidak mau, penyidik mendatangkan asumsi bahwa mereka sengaja ingin menutupi pemeriksaan Roem.
"Pemeriksaan jam pagi itu, tidak masalah asalkan kejati mempublikasikannya karena masyarakat berhak mengetahuinya. Apakah kasus lain begitu juga, diperiksa sebelum jam 08.00 pagi. Saya yakin pemeriksaan sebelum jam kerja hanya untuk orang kaya saja. Coba kalau orang miskin, saya yakin tidak mungkin diperiksa sebelum jam kerja," jelas Thalib, sapaan Muthalib.
Dia mengaku belum pernah mendengar penyidik kejati melakukan pemeriksaan sebelum pukul 08.00 wita. "Ini kasus pertama. Baru pertamanya saya membaca bahwa ada pemeriksaan yang dilakukan oleh kejati, pukul 06.30 wita,” kata mantan Direktur LBH Makassar tersebut.(cr9)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.