Bambang masuk Penjara Gara-Gara Uang Rp 10 Ribu
Uang Rp 10 ribu, membuat Bambang Widiyatmoko (50), masuk ke jeruji besi Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Pringsewu.
Laporan Wartawan Tribun Lampung R Didik Budiawan C
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Uang Rp 10 ribu beserta rekapan togel di kertas dan telepon seluler, membuat Bambang Widiyatmoko (50), masuk ke jeruji besi Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Pringsewu.
Bahkan, warga Pekon Sidoharjo Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu itu terancam Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun.
Kepala Polsek Pringsewu Komisaris Hepi Hasasi mengatakan, Bambang diringkus lantaran menjadi bandar toto gelap (togel), Rabu (27/11) pukul 14.00 WIB kemarin.
"Kami mendapat informasi dari masyarakat ada aktivitas bandar togel di wilayah tersebut, langsung kami gerebek," ujar Hepi, Senin (2/12/2013).
Ia menambahkan, saat ditangkap Bambang berada di rumahnya dengan uang Rp 10 ribu, dan buku tulis rekapan togel di atas meja.
Kebetulan saat itu, lanjut dia, ada juga dua orang yang hendak membeli togel. Tapi kedua orang konsumennya ini langsung kabur dan tidak tertangkap.
Kendati begitu, terang Hepi, barang bukti tersebut sudah bisa digunakan untuk menjerat Bambang dengan pasal 303 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.