Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bambang masuk Penjara Gara-Gara Uang Rp 10 Ribu

Uang Rp 10 ribu, membuat Bambang Widiyatmoko (50), masuk ke jeruji besi Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Pringsewu.

zoom-in Bambang masuk Penjara Gara-Gara Uang Rp 10 Ribu
NET
Ilustrasi penjara. 

Laporan Wartawan Tribun Lampung R Didik Budiawan C

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Uang Rp 10 ribu beserta rekapan togel di kertas dan telepon seluler, membuat Bambang Widiyatmoko (50), masuk ke jeruji besi Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Pringsewu.

Bahkan, warga Pekon Sidoharjo Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu itu terancam Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, dengan hukuman penjara paling lama  10 tahun.

Kepala Polsek Pringsewu Komisaris Hepi Hasasi mengatakan, Bambang diringkus lantaran menjadi bandar toto gelap (togel), Rabu (27/11) pukul 14.00 WIB kemarin.

"Kami mendapat informasi dari masyarakat ada aktivitas bandar togel di wilayah tersebut, langsung kami gerebek," ujar Hepi, Senin (2/12/2013).

Ia menambahkan, saat ditangkap Bambang berada di rumahnya dengan uang Rp 10 ribu, dan buku tulis rekapan togel di atas meja.

Kebetulan saat itu, lanjut dia,  ada juga dua orang yang hendak membeli togel. Tapi kedua orang konsumennya ini langsung kabur dan tidak tertangkap.

Berita Rekomendasi

Kendati begitu, terang Hepi, barang bukti tersebut sudah bisa digunakan untuk menjerat Bambang dengan pasal 303 KUHP.

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas