Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

AJI Yogyakarta Sesali Permohonan Praperadilan Kasus Udin Bernas Ditolak PN Sleman

AJI Yogyakarta, menyesalkan PN Sleman yang menolak permohonan sidang praperadilan kasus pembunuhan Udin Bernas.

zoom-in AJI Yogyakarta Sesali Permohonan Praperadilan Kasus Udin Bernas Ditolak PN Sleman
Tribun Timur/Rudhy
AJI Makassar menggelar malam renungan, untuk mengenang 17 tahun terbunuhnya Fuad Muhammad Syarifuddin alias Udin pada 1996 silam. 

Laporan Wartawan Warta Kota Willy Pramudya

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta, menyesalkan Pengadilan Negeri Sleman yang menolak permohonan sidang praperadilan kasus pembunuhan wartawan Harian Bernas Fuad Muhammad Syafruddin alias Udin.

Pernyataan tersebut, menyusul putusan hakim tunggal Asep Koswara yang menganggap kasus ini tidak masuk materi praperadilan. Meski putusan mahkamah harus dihormati, AJI Jogja berpendapat seharusnya hakim berani memberikan terobosan hukum atas kasus yang mandeg selama 17 tahun terakhir.

Dalam amar putusannya, hakim Asep Koswara hanya memberikan pertimbangan pada tahap eksepsi saja. Semua fakta dan bukti yang disampaikan di pengadilan sama sekali tidak menjadi pertimbangan.

Sementara Eksepsi pihak penasehat hukum Polda DIY diterima yaitu majelis hakim PN Sleman tak berwenang mengadili kasus praperadilan kasus Udin karena tidak termasuk materi praperadilan.

Sebelumnya, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Yogyakarta mengajukan gugatan praperadilan di PN Sleman pada 26 November 2013. Dalam gugatannya, PWI meminta majelis hakim mengabulkan dua permohonan.

Kedua permohonan itu ialah, agar majelis hakim memerintahkan Kepolisian Daerah DIY untuk melanjutkan kasus ini dan meningkatkan ke tahap penyidikan dan penuntutan. Selain itu, juga meminta Polda DIY mengajukan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Berita Rekomendasi

Atas putusan ini, AJI Jogja mengajak semua elemen tidak berhenti untuk bersinergi dalam menuntaskan kasus ini, baik lewat jalur litigasi atau non litigasi.

"Ditolaknya gugatan praperadilan ini tidak berarti perjuangan menuntaskan kasus pembunuhan Udin berakhir," tegas AJI Jogja melalui pernyataan yang dikeluarkan di Yogyakarta 2 Desember 2013.

Pernyataan tertulis itu juga memaktub bahwa pada sidang praperadilan ini terungkap, keluarga Udin yang diwakili Marsiyem (istri almarhum) terus mendesak agar kasus ini dituntaskan.

Sementara Dwi Sumaji alias Iwik, yang bebas dari segala dakwaan sebagai pembunuh Udin, juga memprotes sikap Polda DIY.

Pasalnya, polisi  masih menganggap dirinya sebagai pelaku pembunuh Udin. Iwik juga mendesak polisi mencari pembunuh Udin yang sesungguhnya.

Udin yang bernama asli Fuad Muhammad Syafruddin (lahir di Bantul DIY 18 Februari 1964 dan meninggal di Jogja pada 16 Agustus 1996) adalah wartawan Harian Bernas Jogja. Dia meninggal setelah dianiaya orang tidak dikenal.

Sebelum kejadian itu, Udin kerap menulis berbagai berita yang mengkritisi berbagai kebijakan pemerintah.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas